Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Central Park Dijual, Agung Podomoro (APLN) Dapat Rp4,53 Triliun

Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) jual 149 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas Central Park Mall senilai Rp4,5 triliun.
Kawasan Podomoro City, Jakarta. Kawasan ini terdiri dari beberapa properti, mulai dari Central Park hingga Neo Soho Mall./agungpodomoro
Kawasan Podomoro City, Jakarta. Kawasan ini terdiri dari beberapa properti, mulai dari Central Park hingga Neo Soho Mall./agungpodomoro

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) menjual 149 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas Central Park Mall. Adapun transaksi senilai Rp4,53 triliun tersebut dilakukan dalam rangka melunasi utang kepada Guthrie Pte. Ltd..

Direktur Agung Podomoro Land Cesar M. Dela Cruz mengatakan penjualan sertifikat hak milik dilakukan kepada PT CPM Assets Indonesia selaku pembeli. Adapun transaksi ini telah dilakukan melalui penandatanganan akta jual beli oleh APLN dan CPM pada 22 September 2022.

Selanjutnya, APLN juga melakukan penyertaan saham baru yang diterbitkan oleh CPM Indonesia. Adapun penyertaan saham baru tersebut mewakili 28,58 persen dari seluruh saham yang diterbitkan dan disetor penuh dalam saham baru.

“Pelaksanaan transaksi juga diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kondisi finansial perseroan di kemudian hari mengingat perseroan masih memiliki kepemilikan (secara tidak langsung melalui CPM Indonesia) terhadap Pusat Perbelanjaan (Mall) Central Park,” ujar Cesar melalui laman keterbukaan dikutip pada Selasa (18/10/2022).

APLN juga melepas 85 persen kepemilikan Central Park Mall kepada PT CPM Assets Indonesia. Adapun dana hasil investasi tersebut akan digunakan untuk membayar utang pinjaman dan memperkuat likuiditas APLN.

Direktur Utama Agung Podomoro Land Bacelius Ruru mengatakan transaksi ini mempercepat pelunasan pinjaman kepada Guthrie Venture Pte. Ltd. yang jatuh tempo pada 20 November 2022. Rangkaian transaksi ini dilakukan setelah PT CPM Assets Indonesia diakuisisi oleh perusahaan asal Jepang, yaitu Hankyu Hanshin Properties Corp. melalui anak usahanya, CPM Assets Japan LLC.

“Divestasi CP Mall akan memperkuat likuiditas Perusahaan, sehingga eksekusi terhadap rencana pembangunan proyek-proyek properti yang kami miliki akan semakin solid. Yang lebih penting lagi, pelunasan pinjaman Guthrie juga dapat meningkatkan efisiensi biaya dan profitabilitas Perusahaan yang lebih baik di masa depan,” kata Bacelius melalui keterangan resmi dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper