Bisnis.com, JAKARTA - Emiten distributor mobil, PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. (CARS) percaya diri permintaan mobil baru tetap ada walaupun insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dicabut.
Investor Relations Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Yosef menilai kebijakan relaksasi PPnBM yang telah berakhir pada September bagi model LCGC pada prinsipnya mengembalikan posisi harga jual ke kondisi normal.
"Perseroan menilai permintaan masih tetap ada terutama karena model LGCG yang relatif lebih hemat dari sisi pemakaian bahan bakar ketimbang model yang lain," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (6/10/2022).
Selain itu, perekonomian Indonesia mampu tumbuh 5,44 persen pada semester I/2022 juga menjadi indikasi positif bagi pertumbuhan permintaan walau masih ada tantangan kenaikan suku bunga serta tekanan inflasi ke depannya.
Walau demikian, emiten berkode CARS ini tetap menjaga optimisme dengan melakukan berbagai aktivitas promosi dan menawarkan paket program khusus kepada pelanggan.
Di samping itu, CARS memperkuat jalur komunikasi digital melalui penyampaian informasi lewat media sosial resmi.
Baca Juga
Perseroan juga mendukung aktivitas principal guna mewujudkan strategi Multi-Pathway dalam menghadirkan teknologi elektrifikasi yang lebih lengkap lagi di Indonesia mulai dari Hybrid Electric Vehicle, Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Battery Electric Vehicle.
"Line up produk yang akan melengkapi keberadaan mobil konvensional dengan teknologi ICE tentu menghadirkan berbagai opsi pilihan terbaik yang mengutungkan pelanggan pada akhirnya," katanya.
Pada Februari 2022, pemerintah resmi memperpanjang diskon PPnBM ditanggung pemerintah 100 persen untuk kendaraan bermotor hingga September.
Meski begitu, pembebasan pajak untuk pembelian mobil baru itu hanya berlaku pada kuartal I/2022 dan juga pesertanya semakin sedikit dibandingkan dengan tahun lalu. Besaran diskon PPnBM akan berkurang setiap kuartalnya.
Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu mobil LCGC yang harganya tidak sampai Rp200 juta.
Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen.
Artinya, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal pertama 2022 adalah 0 persen, lalu pada kuartal kedua menjadi 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga antara Rp200 juta-Rp250 juta. Diskon PPnBM di segmen ini adalah 50 persen pada kuartal pertama 2022, sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5 persen.
Insentif di segmen kedua juga berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.