Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pensiunan PT Pupuk Kaltim (PKT) yang sempat berdemo di depan Kantor Kementerian BUMN pada Senin (19/9/2022) lalu merupakan kelanjutan dari kasus Jiwasraya.
Dia menjelaskan sebanyak 1.500 orang pensiunan pupuk Kaltim tersebut merupakan bagian dari mereka yang mengikuti program restrukturisasi Jiwasraya.
"Pensiunan ini bagian dari restrukturisasi Jiwasraya yang telah mencapai 77 persen, dari 96 persen restrukturisasi, dari situ diturunkan 100 persen, masih ada 23 persen bagian dari transisi," ungkapnya dalam Rapat Kerja di Komisi VI DPR, Rabu (21/9/2022).
Dia menegaskan pagi tadi baru saja melaksanakan rapat terbatas dengan Presiden, Menteri Keuangan, serta Kejaksaan Agung guna mempercepat pengelolaan aset Jiwasraya yang telah disita. Dengan begitu, hasilnya dapat membayar kewajiban kepada para pemegang premi termasuk Pensiunan PKT.
"Aset itu ada saham, perusahaan, tanah, reksadana, kalau menunggu prosesnya selesai, pasti agak lama, namanya likuidasi Jiwasraya terhambat, kami harapkan dapat tuntas beberapa tahun ini, supaya tidak ada beban ke depan," terangnya.
Erick juga menegaskan telah menerima perwakilan Pensiunan PKT dan mereka menjadi bagian dari konsolidasi sisa 23 persen dari restrukturisasi premi Jiwasraya tersebut.
Baca Juga
Adapun, kepada Bisnis.com, Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) menyampaikan rilis pers terbuka. Di dalamnya, mereka menuntut agar Menteri BUMN Erick Thohir mengambil alih langsung masalah penyelesaian jaminan pensiun mereka.
Surat tersebut menjelaskan dalam restrukturisasi program pensiun korban Jiwasraya terdapat 3 opsi.
Pertama, opsi tambahan premi sekaligus dibayarkan oleh Pemegang Polis mempertahankan jumlah anuitas bulanan polis eksisting. Kedua, manfaat anuitas bulanan turun sesuai besarnya nilai tunai dari Pemegang Polis melakukan top-up kekurangan pembayaran anuitas setiap bulan. Jangka waktu anuitas sesuai dengan polis eksisting (seumur hidup).
Ketiga, besarnya manfaat pensiun bulanan tetap tetapi hanya dibayarkan sampai jangka waktu tertentu kemudian dilanjutkan Pemegang Polis.
Pensiunan PKT pun memilih opsi-1 tetapi Dapen-Pupuk Kaltim dan PT Pupuk Kaltim tidak ingin bertanggung jawab, sehingga dipaksa memilih opsi ketiga.
Kemudian, Surat Menteri BUMN No.S-214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021 yang dapat menjadi Landasan Hukum bagi BUMN dan Afiliasinya yang mampu untuk membayar Pemulihan Manfaat Pensiun bagi Pensiunannya masing-masing yang menjadi korban Jiwasraya. Besar harapan Pensiunan Pupuk Kaltim, PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama-sama dengan PT Pupuk Kaltim akan segera menindaklanjuti Surat Menteri BUMN tersebut. Intinya, berupa talangan oleh perusahaan terlebih dahulu kepada para pensiunan.
"Namun 1,5 tahun telah berlalu dan ternyata Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku Pemegang Saham PT Pupuk Kaltim serta Dirut PT Pupuk Kaltim selaku Pendiri Dana Pensiun Pupuk Kaltim tidak menindaklanjuti Surat Menteri BUMN tersebut," jelas Ketua Pensioner PKT Bowo Kuntohadi.
Padahal terangnya, sudah banyak BUMN lain yang telah melaksanakan Pemulihan Manfaat Pensiun bagi Pensiunannya masing-masing, di antaranya PT KAI, Perumnas, PT Semen Indonesia, PT Semen Padang, dan PT Bukit Asam.