Bisnis.com, JAKARTA – Emiten maskapai milik negara, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menerima gugatan winding up atau kepailitan yang diajukan oleh dua lessor-nya.
Kedua lessor tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Di mana kali ini gugatan pailit dari keduanya berasal dari Supreme Court of New South Wales, Australia.
Plh. Direktur Utama Garuda Indonesia Prasetio dalam keterbukaan informasi menjelaskan bahwa pada Rabu (17/8/2022), konsultan hukum GIAA di Australia menerima surat pemberitahuan mengenai gugatan kepailitan tersebut.
Lebih lanjut pada tanggal 18 Agustus 2022, GIAA melalui kantor cabang di Australia juga menerima informasi yang sama.
“Di mana dalam gugatan tersebut pemohon menyatakan bahwa perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat,” tulis Prasetio dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (20/8/2022).
Terkait gugatan kepailitan ini, Prasetio menjelaskan bahwa tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan, Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.
Baca Juga
Selain itu, GIAA juga mengungkapkan akan mempelajari gugatan tersebut bersama dengan Konsultan Hukum Perseroan di Australia guna menentukan langkah-langkah yang perlu diambil.
“Adapun dalam kaitan dengan penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, Perseroan telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses PKPU,” jelasnya.
Menurutnya, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan bagian dari upaya dan komitmen GIAA untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usahanya dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan perseroan.
Sebelumnya, Greylag 1410 dan Greylag 1446 telah mengajukan upaya hukum kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.
Pada putusan PKPU tersebut hasilnya mengatakan bahwa sebanyak 95,07 persen dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh GIAA. Atas upaya hukum kasasi ini, GIAA melalui kuasa hukumnya yaitu Assegaf Hamzah & Partners telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 14 Juli 2022.
Sebagai informasi, Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga melakukan gugatan arbitrase ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) terhadap Garuda pada 14 Juni 2022. Gugatan arbitrase dilakukan karena adanya pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan dan pelanggaran perjanjian.
Mengutip keterbukaan informasi, Minggu (21/8/2022), Plh. Direktur Utama Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan terkait gugatan kepailitan di Australia, manajemen menilai tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. GIAA memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.