Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan untuk bisa meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dari dividen bisa meningkat 9,1 persen dari tahun ini mencapai Rp44,06 triliun.
Berdasarkan Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023, pemerintah menjelaskan bahwa Pendapatan KND pada RAPBN tahun anggaran 2023 diperkirakan mencapai Rp44.068,1 miliar atau Rp44,06 triliun, tumbuh 9,1 persen dibandingkan outlook 2022.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan adanya proyeksi peningkatan kinerja keuangan BUMN pada 2022 seiring dengan kondisi perekonomian yang membaik setelah sebelumnya terdampak secara signifikan oleh pandemi Covid-19.
Dalam rangka pencapaian target dalam RAPBN tahun anggaran 2023, kebijakan dividen BUMN tetap diarahkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Dividen BUMN pada 2023 diharapkan mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan kinerja BUMN yang didorong oleh perbaikan ekonomi makro dan juga keberhasilan restrukturisasi BUMN.
Selain itu, penentuan besaran dividen BUMN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan profitabilitas, kemampuan kas dan likuiditas perusahaan, kebutuhan untuk rencana pengembangan, persepsi investor, regulasi dan covenant, serta pelaksanaan/penyelesaian penugasan Pemerintah kepada BUMN.
Baca Juga
Pendapatan dari dividen BUMN merupakan kontributor utama, sedangkan pendapatan dari KND lainnya dari surplus lembaga antara lain sisa surplus Bank Indonesia (BI) dan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersifat tidak tetap.
Pada periode 2018–2021, pendapatan KND mengalami penurunan rata-rata 12,2 persen tiap tahunnya. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2019 sebesar 79,2 persen yang disebabkan oleh adanya realisasi pendapatan KND dari sisa surplus BI bagian Pemerintah.
Kontraksi terdalam terjadi pada 2021 karena berkurangnya setoran dividen BUMN tahun 2021 sebagai dampak dari penurunan kinerja keuangan BUMN Tahun Buku 2020 akibat pandemi Covid-19 dan tidak adanya pendapatan KND dari sisa surplus BI bagian Pemerintah.
Secara umum, kinerja capaian PNBP KND utamanya ditentukan oleh kinerja BUMN dan Lembaga lain (seperti BI) pada tahun sebelumnya. Namun demikian, untuk PNBP KND dari Sisa Surplus BI tidak selalu berulang setiap tahun mengingat PNBP KND dari Sisa Surplus BI tersebut baru terealisasi apabila jumlah modal dan cadangan umum BI sudah lebih dari 10 persen dari total kewajiban moneter BI.
Pada 2022, realisasi pendapatan KND diperkirakan sebesar Rp40.405,3 miliar atau tumbuh 32,5 persen dari tahun 2021. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan laba bersih pada sebagian besar klaster BUMN untuk Tahun Buku 2021.