Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Pajak Mahal, Pengusaha Industri Cryptocurrency Angkat Kaki dari Jepang

Analis mengharapkan setidaknya pemerintah Jepang perlu memotong beban pajak aset kripto sebesar 20 persen atau lebih.
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pajak korporasi atas cryptocurrency yang tinggi membuat para pengusaha meninggalkan Jepang. Hal ini memicu seruan dari industri agar pemerintah memangkas pungutan tersebut.

Dilansir dari Bloomberg pada Senin (8/8/2022), analis mengharapkan setidaknya pemerintah Jepang perlu memotong beban pajak sebesar 20 persen atau lebih.

Chief Executive Officer (CEO) pengembang infrastruktur Web3 Stake Technologies Pte Sota Watanabe mengatakan banyak perusahaan telah memilih untuk membangun bisnis kripto di luar negeri daripada Jepang karena biaya pajak dan retribusi yang tinggi.

Watanabe, yang memindahkan perusahaannya sendiri ke Singapura pada 2020, berharap pemerintah Jepang akan mengubah pungutan perusahaan tahun depan. Jika itu terjadi, maka dia ingin membawa perusahaannya kembali ke negara asalnya.

“Mungkin perlu beberapa tahun lagi sebelum Jepang menurunkan pajak penghasilan untuk keuntungan cryptocurrency yang dibuat oleh investor individu,” ungkap Watanabe seperti dikutip Bloomberg, Senin (8/8/2022).

Diketahui, Watanabe bergabung dalam kelompok lobi crypto untuk mendorong perubahan. Kelompok lobi Crypto di Jepang meminta pemerintah untuk melonggarkan aturan pajak perusahaan yang dianggap menghambat pertumbuhan industri aset digital lokal.

Dua dari badan teratas seperti Asosiasi Bisnis Aset Kripto Jepang (JCBA) dan Asosiasi Pertukaran aset Virtual dan Crypto Jepang (JVCEA), sedang bersiap untuk mengajukan proposal ke otoritas jasa keuangan (FSA) Jepang pada bulan lalu agar memangkas pajak bagi perusahaan saat mengeluarkan dan menyimpan token kripto.

Kelompok-kelompok tersebut meminta pemerintah untuk berhenti mengenakan pajak atas keuntungan pada kepemilikan crypto jika perusahaan memilikinya untuk tujuan selain perdagangan jangka pendek.

Saat ini, keuntungan dari kepemilikan cryptocurrency, termasuk keuntungan yang belum direalisasi, dikenakan pajak perusahaan sekitar 30 persen.

Ini dapat meningkatkan beban perusahaan yang memegang koin digital sehingga meningkatkan standar untuk meluncurkan proyek crypto. Pungutan ini juga berlaku untuk hal yang disebut governance tokens (token tata kelola), yang memungkinkan pemegang untuk berpartisipasi dalam keputusan bisnis dengan menawarkan mereka hak suara.

Seruan dari industri crypto akan menjadi ujian untuk seberapa berkomitmen pemerintah Perdana Menteri Fumio Kishida dalam mengembangkan bisnis Web3 Jepang sebagai bagian dari inisiatif yang diumumkan bulan lalu. Pajak yang tinggi telah membuat beberapa perusahaan Jepang pindah ke negara-negara seperti Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper