Bisnis.com, JAKARTA - PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) melakukan perubahan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada Selasa (9/8/2022) pekan depan.
Semula pada informasi pemanggilan RUPSLB yang telah diterbitkan di media cetak nasional (18/7) terdapat dua agenda yang akan disampaikan yaitu mata acara pertama perihal persetujuan rencana akuisisi oleh entitas anak perseroan, PT Margautama Nusantara (MUN) dan yang kedua terkait persetujuan perubahan anggota dewan komisaris perseroan.
Namun, META memutuskan hanya mengadakan satu mata acara, yakni perubahan anggota dewan komisaris perseroan.
Head of Corporate Communication & CSR Nusantara Infrastructure Indah D. P. Pertiwi mengungkapkan, penundaan agenda pertama dalam RUPSLB 9 Agustus 2022 mendatang dilakukan karena masih diperlukannya pemenuhan dokumen administratif kepada pihak regulator.
“Sebagai perseroan yang menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG), META harus mengikuti prosedur yang diberlakukan oleh regulator,” jelas dia dalam keterangan resmi, Jumat (5/8/2022).
Penundaan mata acara persetujuan rencana akuisisi yang akan dilakukan oleh anak perseroan META tersebut akan dijadwalkan segera pada RUPLSB berikutnya yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Baca Juga
Manajemen META terus berkomitmen dalam menerapkan berbagai prinsip CGC pada setiap aspek bisnis dan operasional yang mengacu pada 5 prinsip dasar, yakni keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
Seperti diketahui, pada 30 Juni 2022, PT Jasa Marga Tbk. (JSMR) menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan PT Marga Utama Nusantara, anak usaha META atas penjualan jalan layang Jakarta-Cikampek yang kini bernama Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Pada transaksi ini, META harus membayar sejumlah Rp4,38 triliun untuk mengakuisisi 40 persen saham Jasamarga Jalanlayang Cikampek dari JSMR. Penyelesaian transaksi masih akan bergantung kepada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan sebagaimana yang diatur dalam PPJB Saham.