Bisnis.com, JAKARTA — Emiten unggas PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) membenarkan bahwa salah satu entitas anak usahanya PT Sinar Ternak Sejahtera dikenai denda atas pelanggaran pelaksanaan kemitraan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah memutus bahwa PT Sinar Ternak Sejahtera terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20/2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 plasmanya.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi mengenakan sanksi maksimal bagi PT Sinar Ternak Sejahtera, yakni berupa denda sebesar Rp10 miliar serta pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya.
“Berita tersebut adalah benar. PT Sinar Ternak Sejahtera akan membayar denda sebesar Rp10 miliar apabila putusan KPPU tersebut berkekuatan hukum tetap. Menurut manajemen, pembayaran denda tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan usaha STS,” kata Sekretaris Perusahaan CPIN Hadijanto Kartika dalam penjelasan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/8/2022).
PT Sinar Ternak Sejahtera tercatat beroperasi di Bandar Lampung dan berdiri pada 2006. CPIN memiliki 99,99 persen saham persen secara tidak langsung melalui melalui PT Prospek Karyatama yang memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Sarana Farmindo Utama, anak usaha CPIN.
Perkara ini bermula dari hasil penelitian yang dilakukan KPPU atas pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh PT Sinar Ternak Sejahtera dengan 117 plasmanya. Dalam pelaksanaan, hubungan kemitraan yang dilakukan oleh STS sebagai inti dan 117 plasmanya tidak berjalan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan yang saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling mendukung.
Baca Juga
KPPU sempat memberikan kesempatan perbaikan kepada STS pada proses pengawasan. Namun sampai tenggat perbaikan berakhir, STS tidak melaksanakan perintah perbaikan yang mencakup di antaranya pemisahan perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan; pengaturan harga jual beli tanah dan kandang plasma; dan pengaturan kesepakatan harga sewa menyewa tanah dan kandang plasma.
Pelanggaran yang terbukti dilakukan STS lantas membuat perusahaan harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu 6 bulan. Jika tidak dilaksanakan, KPPU akan memerintah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencabut izin usaha STS. Sinar Ternak Sejahtera juga diminta membayar denda Rp10 miliar yang disetor ke kas negara.
Hadijanto menambahkan bahwa STS akan menyesuaikan kegiatan operasional untuk mengakomodasi perjanjian baru dengan peternak mitra yang sesuai dengan putusan KPPU tersebut.
“Penyesuaian kegiatan operasional dan perjanjian tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan usaha STS. Hingga tanggal surat ini, tidak ada entitas anak selain STS yang dikenakan sanksi oleh KPPU,” kata Hadijanto.