Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) menyatakan bahwa PT Harmas Jalesveva (Harmas) belum mengembalikan kewajiban uang yang pernah diberikan.
Manajemen Bukalapak mengakui sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kantor yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Bahkan, emiten teknologi itu juga sudah membayarkan down payment (DP) untuk memperkuat niat itu.
Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.
“Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak,” tulis manajemen dalam keterangan resmi Senin, (4/7/2022).
Sementara itu, terkait gugatan kedua yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva kepada Bukalapak, saat ini manajemen sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.
Baca Juga
Menurut manajemen, putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
“Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja,” ujar Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua.
Maka itu, manajemen menegaskan tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Bukalapak menyatakan siap menghadapi gugatan kedua ini.
Sementara itu, PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) digugat oleh PT Harmas Jalesveva senilai Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan terhadap emiten berkode BUKA tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa pengguat selama 5 tahun.
Adapun, gugatan Harmas Jalesveva terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEtL pada hari Kamis (30/6/2022).
Dalam petitum yang dilansir dari laman resmi PN Jaksel, pihak penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Kedua, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.
Kerugian tersebut berupa materiil untuk pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar secara tunai, seketika, dan sekaligus.
Selanjutnya, kerugian immateriil yakni berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.