Bisnis.com, JAKARTA — Realisasi penutupan kode domisili investor atau keterangan tipe investor domestik dan asing akan dilakukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (27/6/2022).
Sesuai dengan rencana BEI, 6 bulan setelah penutupan kode broker kemudian akan mulai merealisasi penutupan kode domisili atau yang biasa dilihat investor sebagai informasi tipe investor asing atau domestik.
Pada surat edaran sebelumnya, BEI menyebutkan bahwa penghapusan informasi real time kode broker dan domisili investor bertujuan untuk memberikan perlindungan investor dari praktik herding behavior.
Dalam dokumen sosialisasi yang beredar beberapa waktu lalu, BEI mengungkapkan saat itu kode broker dan tipe investor ditampilkan sebagai informasi post trade ke publik setiap terjadinya transaksi. Padahal, secara umum bursa lain tidak memberikan informasi serupa.
BEI menuliskan beberapa tujuan penutupan kode broker. Pertama, mengikuti best practice.
Kedua, mengurangi potensi herding behavior dan meningkatkan kewajaran dalam pembentukan harga. Ketiga, mengurangi front running, piggybacking, dan information leakage.
Baca Juga
Keempat, meningkatkan insentif untuk melakukan riset. Kelima, meningkatkan partisipasi dari informed investor large dan repeatedly investor.
Terakhir, berpotensi meningkatkan likuiditas dan menurunkan spread.
Praktisi Pasar Modal William Hartanto mengatakan pengaruhan penutupan tipe investor mungkin akan menurunkan aktivitas transaksi saham pada awal penerapan. Namun, hal itu menurutnya wajar karena pelaku pasar perlu beradaptasi dengan kondisi baru.
“Bukan cuma investor ritel namun hampir semua pelaku pasar masih menggunakan data investor asing dan lokal,” jelasnya kepada Bisnis, dikutip Senin (27/6/2022).
Sebagai alternatif, William menyebut investor dapat menggunakan analisis teknikal dengan time frame pendek seperti 15 menit atau 1 jam. Tujuannya, untuk membantu mengukur perubahan arah tren dan perlahan pelaku pasar dalam negeri akan mulai terbiasa dengan kondisi bahwa tidak selalu investor asing menjadi acuan dalam menilai daya tarik suatu saham.
Secara terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (Propami) Aji Martono mengungkapkan memang terdapat pro dan kontra terkait kebijakan penutupan tipe investor.
“Rencana penerapan penutupan kode domisili tersebut memang menurut hemat kami cukup baik selain untuk menambah kecepatan arus dan real time transaksi juga menjadi investor di lantai bursa ditantang untuk terus mengedukasi diri atas investasinya di bursa saham. Bukan karena follow the foreign saja mereka membeli investasinya namun analisa fundamental dan teknikal yang harus dipahami oleh investor,” paparnya.