Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat pasar modal memprediksi penurunan nilai transaksi setelah penutupan kode domisili investor asing-domestik alias penutupan kode domisili oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai diberlakukan pada Senin (27/6/2022) mendatang.
Pengamat Pasar Modal sekaligus Direktur Avere Investama Teguh Hidayat mengungkapkan hal tersebut mengingat terdapat kelompok trader yang melakukan pembelian dan penjualan saham berdasarkan aktivitas investor asing.
“Nilai transaksi saham mungkin akan turun karena beberapa kelompok trader memang membeli dan menjual sahamnya mengikuti aktivitas investor domisili asing,” ujar Teguh kepada Bisnis, Rabu (22/6/2022).
Dia menjelaskan, ada kelompok trader yang jika investor asing membeli saham A, mereka juga akan ikut membelinya, dan demikian juga sebaliknya. Aktivitas tersebut juga dikenal dengan istilah herding behavior.
Jadi alih-alih melakukan analisa fundamental atau teknikal maupun yang lain, kelompok trader tersebut justru mengikuti aktivitas asing sehingga akan lebih cenderung spekulasi.
Secara spesifik Teguh menjelaskan bahwa banyak investor ritel melakukan transaksi saham dengan cara ikut-ikutan investor lain yang lebih besar dan dianggap bisa mengendalikan naik turunnya saham.
Baca Juga
Di mana cara tersebut sejak awal ungkapnya bukan cara investasi yang benar tetapi banyak yang melakukan.
“Jadi niat BEI sudah baik agar investor dipaksa menganalisa, tapi mungkin juga bisa jadi bumerang di mana nilai transaksi akan turun,” kata Teguh.
Di sisi lain, dia menyampaikan adanya kemungkinan timbulnya kecurigaan bagi sebagian orang yaitu tindakan penutupan kode domisili adalah agar aktivitas trading oleh pemain besar (bandar saham) tidak lagi bisa dibaca oleh pemain kecil.
Maka dari itu, menurutnya BEI perlu menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sementara itu, Teguh berpendapat untuk investor fundamentalis, penutupan kode domisili nanti tidak akan berpengaruh apapun karena memang pada dasarnya investor fundamentalis tidak pernah melihat kode broker maupun kode domisili.
Sebelumnya, Direktur Bursa Efek Indonesia Laksono W. Widodo dan Fithri Hadi dalam surat BEI Nomor S-04920/BEI.IBI/06-2022 mengumumkan rencana implementasi penutupan kode domisili investor.
“Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa penutupan kode domisili investor akan diimplementasikan pada tanggal 27 Mei 2022,” tulis Laksono dan Fithri dalam surat tersebut dikutip Rabu (22/6/2022).
Pada akhir tahun lalu, BEI telah mengumumkan rencana penutupan kode broker dan juga domisili investor dalam fitur Jakarta Automated Trading System (JATS).
Penutupan kode broker sendiri telah mulai diimplementasikan pada 6 Desember 2021 lalu, sehingga investor tidak bisa mendapatkan informasi real time kode broker yang melakukan transaksi.
Sesuai dengan rencana BEI, enam bulan setelah penutupan kode broker kemudian akan mulai merealisasi penutupan kode domisili atau yang biasa dilihat investor sebagai informasi tipe investor asing atau domestik.
Pada surat edaran sebelumnya, BEI menyebutkan bahwa penghapusan informasi real time kode broker dan domisili investor bertujuan untuk memberikan perlindungan investor dari praktik herding behavior.