Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mempertimbangkan untuk memberlakukan auto reject bawah (ARB) simetris 20-35 persen dan mengembalikanjam perdagangan bursa seperti sebelum era pandemi.
Adapun, selama masa pandemi, BEI menetapkan strategi auto reject asimetris untuk auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah. ARA asimetris yang dimaksud adalah tidak seimbangnya antara batas atas peningkatan dan penurunan.
Sementara itu, jam perdagangan saham selama pandemi Covid-19 melanda juga dikurangi. Selama pandemi, Bursa mengatur jam perdagangan sejak 09.00 WIB dan ditutup pada 15.00 WIB dengan jeda istirahat antara 11.30 - 13.00 WIB.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan rencana tersebut masih dalam kajian. Regulator pasar modal itu masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah terkait status pandemi covid-19.
Menurut Laksono jika jam perdagangan normal maka hal tersebut juga akan berlaku dengan sistem auto reject.
"Kalau sudah normal ya harus dikembalikan lagi ARB supaya simetris," katanya, Senin (20/6/2022).
Baca Juga
Laksono melanjutkan, pihaknya juga tidak menyiapkan tenggat waktu pemberlakuan kebijakan ini. Hal tersebut mengingat situasi yang masih dapat berubah sewaktu-waktu.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta Utama mengatakan, salah satu keuntungan normalisasi jam perdagangan dan ARB yang simetris adalah peningkatan likuiditas. Dengan waktu perdagangan yang lebih lama, pelaku pasar dapat lebih lama melakukan transaksi pada sebuah saham.
Ia melanjutkan, hal ini juga membuka potensi nilai transaksi saham yang lebih tinggi ke depannya. Kebijakan tersebut juga akan membuat fluktuasi harga lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi saat ini.
“Investor juga dapat memanfaatkan ARB simetris ini untuk membeli saham di harga yang terdiskon saat terjadi katalis positif pada sebuah emiten atau sektornya secara umum,” jelasnya.