Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Voting PKPU Waskita Beton (WSBP) Ditunda Senin Depan, Ini Pernyataan Manajemen

Pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) ditunda sampai dengan Senin (20/6/2022).
Beton tetrapod buatan PT Waskita Beton Precast Tbk. Beton tersebut digunakan untuk proyek pengaman pantai di Singapura./waskitabeton
Beton tetrapod buatan PT Waskita Beton Precast Tbk. Beton tersebut digunakan untuk proyek pengaman pantai di Singapura./waskitabeton

Bisnis.com, JAKARTA - Pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) ditunda sampai dengan Senin (20/6/2022).

Berdasarkan keterangan resmi perusahaan pada Sabtu (18/6/2022), voting tersebut akan kembali dilanjutkan pada Senin (20/6/2022). Hasil voting pada Jumat kemarin,  sebesar 95,8 persen kreditur telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian WSBP.

Voting yang dilakukan sejak pkl 15.45 WIB hari Jumat lalu dihadiri 8 kreditur separatis dan 263 kreditur konkuren, dengan total nilai Rp6,3 Triliun.

Manajemen WSBP menyebutkan, hal Ini merupakan momen yang sangat penting bagi WSBP karena menjadi awal mula pemulihan kembali WSBP menjadi perusahaan berkinerja unggul. Dengan hasil ini, WSBP semakin siap untuk terus berkontribusi bagi pembangunan infrastruktur baik di dalam maupun luar negeri.

“WSBP mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh kreditur atas kepercayaan dan dukungan positif yang diberikan kepada perusahaan selama ini. Hal tersebut menjadi semangat lebih bagi WSBP untuk tumbuh dengan fundamental keuangan yang kokoh,” demikian pernyataan manajemen WSBP dalam keterangan tersebut.

Ke depannya, manajemen WSBP menyebutkan, perusahaan akan melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis, sehingga terwujud pemulihan kinerja perusahaan dan dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur sesuai skema yang telah disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper