Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Aksi Merger Startup, hingga Kisah Akhir Merpati Airlines

Selain berita tentang gejolak startup berbarengan dengan aksi merger dan akuisisi perusahaan rintisan, redaksi Bisnisindonesia.id menghidangkan beragam berita yang dikemas secara analitik dan mendalam.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan perusahaan rintisan atau startup dapat menjadi langkah untuk  memasuki fase titik kesimbangan baru. Fenomena tersebut hanyalah salah satu dari sekian banyak cara untuk menyelamatkan perusahaan. 

Mereka yang dapat melalui proses stress test yang terjadi saat ini, diperkirakan akan menjadi pemenang dalam kerasnya persaingan industri startup. Gejolak pada periode ini berasal dari potensi musim kemarau dari kucuran pendanaan investor. 

Tren ini akhirnya memaksa startup untuk memperpanjang napas melalui efisiensi, memperbaiki fundamental bisnis, dan tidak hanya mengandalkan putaran pendanaan.

Selain berita tentang gejolak startup berbarengan dengan aksi merger dan akuisisi perusahaan rintisan, redaksi Bisnisindonesia.id menghidangkan beragam berita yang dikemas secara analitik dan mendalam. 

Berikut Top 5 News Bisnisindonesia.id edisi Rabu, 8 Juni 2022 kami sajikan untuk Anda, para pembaca. 

1. Aksi Merger & Akuisisi Startup hingga Potensi Exit Strategy

Meski gelombang PHK terus dialami sejumlah perusahaan rintisan, investor masih cukup optimistis terhadap perusahaan teknologi. Fenomena tersebut diyakini masih jauh dari indikasi bahwa iklim bisnis startup di Tanah Air memburuk.

Investor dinilai semakin optimistis apabila suatu startup berhasil mengambil langkah tepat demi mempertahankan eksistensinya dalam kompetisi pasar. Kondisi saat ini disebut sebagai metafora dari sudut pandang investor terhadap kesiapan startup menghadapi gejolak pada tahun ini.

Sejumlah kalangan menilai bahwa situasi yang dialami startup hanya potongan dari masing-masing perusahaan dalam menyusun strategi pertumbuhan serta dengan melihat momentum yang ada. Bagaimana aksi merger dan akuisisi startup dalam mempertahankan kinerja bisnisnya? 

2. Menyongsong Era Jual Beli Karbon PLTU Batu Bara

Rencana pemerintah menerapkan pajak karbon pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara tinggal menghitung hari. Mulai 1 Juli 2022 nanti, pemerintah akan menarik pajak karbon dari pelaku usaha di pembangkitan tenaga listrik.

Aturan teknis mengenai penyelenggaraan program pajak karbon PLTU tersebut tengah dimatangkan sehingga diharapkan implementasinya dapat berjalan dengan baik. Apalagi, sejak tahun lalu pemerintah telah melakukan uji coba perdagangan karbon bersama 32 unit PLTU batu bara, yakni 14 unit sebagai pembeli (buyer) dan 18 unit sebagai penjual (seller).

Rencana penerapan pajak karbon semestinya dimulai sejak 1 April. Penetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun kemudian ditunda seiring dengan belum matangnya aturan terhadap pengenaan pajak karbon. 

Sejumlah pelaku tambang batu bara pun pernah menyampaikan bahwa mereka akan mendukung upaya pemerintah dalam upaya menurunkan emisi karbon di Tanah Air, kendati rencana pemajakan atas emisi karbon masih dimatangkan. Bagaimana pemerintah menyongsong era jual beli karbon PLTU batu bara? 

3. Mosi Tidak Percaya: PM Johnson Lolos, Ekonomi Inggris Survive?

Di tengah kondisi ekonomi Inggris yang belum pulih seratus persen, PM Boris Johnson menghadapi mosi tidak percaya dari politisi di partainya sendiri. Beruntung, meski dengan suara tipis, Boris Johnson lolos dari mosi tidak percaya tersebut.

Dengan selisih hanya 63 suara, Boris Johnson memenangkan suara mayoritas dalam pemungutan suara. Sebanyak 211 anggota parlemen Tory (sebutan untuk politisi dari kubu Konservatif) masih mendukung Johnson. Namun, jumlah penentangnya juga tidak sedikit. Sebanyak 148 anggota parlemen dari kubu Konservatif memilih memberontak, menyatakan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Johnson.

Dengan dukungan 59% suara, Johnson masih dapat bertahan di pucuk pimpinan Partai Konservatif selama setahun. Namun, masih terbuka kemungkinan bahwa Johnson akhirnya akan terjungkal. 

Sejarah politik Inggris mencatat bagaimana John Major dan Theresa May akhirnya tumbang. Padahal, keduanya memenangkan mosi percaya dengan dukungan lebih banyak dibandingkan yang diperoleh Johnson saat ini. Bagaimana kelanjutan kepemimpinan PM Johnson? Apakah akan mengalami hal serupa seperti pendahulunya?

4. Repatriasi Dana Wajib Pajak, Bagai Tersendat di Lorong PPS

Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang juga dikenal sebagai tax amnesty jilid II, terkesan seperti jalan sempit bagi berlangsungnya repatriasi dana wajib pajak. Ada banyak alasan mengapa wajib pajak memilih tidak memasukkan asetnya ke dalam negeri.

Terdapat sejumlah kondisi yang membuat repatriasi harta tidak berlangsung secara besar-besaran. Peserta PPS dinilai masih berhitung untuk membawa hartanya dari luar negeri ke Indonesia.

Hingga Minggu (5/6/2022) pukul 23.00 WIB, nilai harta repatriasi dari peserta PPS tercatat hanya Rp1,45 triliun. Jumlah itu setara dengan 1,2 persen dari total harta peserta PPS yang telah dilaporkan yaitu Rp125,2 triliun.

Nilai harta repatriasi itu lebih kecil dari total harta terungkap di luar negeri, yakni senilai Rp9,16 triliun atau lima kali lebih besar. Adapun, total harta di dalam negeri yang diungkapkan peserta PPS mencapai Rp107,3 triliun. Sejauh mana hambatan program repatriasi ini?

5. Kisah Akhir Merpati Airlines hingga Dinyatakan Pailit

Perjalanan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) alias Merpati Airlines berakhir. Perusahaan penerbangan milik negara tersebut resmi dinyatakan pailit. 

Status pailit diberikan kepada maskapai penerbangan dalam negeri itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) perusahaan tersebut. Putusan itu tertuang dalam No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby, 2 Juni 2022.

"Menyatakan Termohon [PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)], pailit dengan segala akibat hukumnya," dikutip dari pengumuman media massa, Selasa (7/6/2022).

Dalam amar putusan disebutkan hakim menyatakan Merpati telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018. Bagaimana perjalanan panjang Merpati hingga kemudian dinyatakan pailit? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper