Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEO Zipmex Klaim Bitcoin Bisa Jadi Investasi Safe Haven, Apa Betul?

CEO dan Founder Zipmex, Markus Lim menyatakan bitcoin bisa menjadi investasi jangka panjang dan safe-haven karena jumlahnya yang terbatas.
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran bitcoin di pasar kripto dinilai dapat menjadi investasi jangka panjang dan safe-haven yang menjanjikan.

CEO dan Founder Zipmex, Markus Lim mengatakan, hal ini disebabkan jumlah bitcoin yang terbatas sehingga dari sisi investasi patut diperhitungkan sebagai safe-haven maupun penanaman modal jangka panjang.

“Dari sisi permintaan dan penawaran, bitcoin tidak akan memiliki kenaikan atau penurunan tingkat penawaran karena suplainya terbatas hanya 21 juta di dunia,” ujar Marcus dalam wawancara virtual, Selasa (17/5/2022).

Pasar kripto belakangan ini sedang dilandar turbulensi akibat kenaikan suku bunga yang membuat masyarakat lebih selektif terhadap penggunaan uangnya, sehingga memengaruhi tingkat permintaan dan penawaran.

Meski aset kripto saat ini belum feasible untuk menjadi alat tukar dibandingkan mata uang fiat yang digunakan, namun masih ada potensi aset kripto yang bisa digali.

Marcus melanjutkan, contohnya aset kripto ripple yang saat ini sedang berinovasi dalam pengiriman uang jarak jauh menggunakan blockchain yang mereka miliki.

Bank Indonesia juga saat ini masih mengkaji bentuk mata uang digital bank sentral (CBDC) yang tepat digunakan untuk transaksi dalam negeri.

Terkait legalitas, selain memastikan platform kripto berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), aset kripto di Indonesia secara resmi mulai diberlakukan pajak per 1 Mei 2022.

Perpajakan kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas transaksi aset kripto.

Peraturan tersebut menentukan besaran PPN aset kripto sebesar 1 persen dari tarif PPN jika transaksi dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Adapun untuk transaksi kripto yang dilakukan selain PMSE dikenakan pajak 2 persen dari tarif PPN. Transaksi kripto juga dikenakan PPh pasal 22, dimana penjual, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto akan dikenakan tarif 0,1 persen.

“Kehadiran pajak menjadi salah satu bukti bagaimana kripto kini diakui sebagai salah satu instrumen investasi yang sesuai dengan kebijakan di Indonesia,” tutup Marcus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper