Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Larangan Ekspor RBD Olein Berlaku, Harga CPO Lanjut Reli

Hari ini harga CPO berjangka kontrak teraktif sempat menguat hingga 2,7 persen ke level 6.5571 ringgit per ton atau US$1.508 per ton.
Ilustrasi Refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil sebagai bahan baku minyak goreng/ The Edge Markets
Ilustrasi Refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil sebagai bahan baku minyak goreng/ The Edge Markets

Bisnis.com, JAKARTA – Harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melanjutkan kenaikannya jelang pemberlakuan larangan ekspor dari Indonesia

Berdasarkan data dari Bursa Malaysia pada Rabu (27/4/2022), harga CPO berjangka kontrak teraktif sempat menguat hingga 2,7 persen ke level 6.5571 ringgit per ton atau US$1.508 per ton.

Dengan kenaikan ini, CPO akan mencatatkan penguatan harga sekitar 15 persen selama bulan April. Sementara itu, harga minyak biji kedelai terpantau tidak banyak berubah setelah menguat 3 persen pada Selasa kemarin.

Pemerintah Indonesia menyebutkan hanya akan memberhentikan pengiriman produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Olein. Sementara itu, ekspor produk CPO tetap diperbolehkan oleh pemerintah Indonesia.

Larangan ekspor tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng domestik turun ke level yang telah ditentukan pemerintah Indonesia. Kebijakan ini juga dinyatakan tidak melanggar peraturan World Trade Organization (WTO) karena bertujuan menjaga pasokan domestik

Langkah pelarangan ekspor ini mengancam memperketat pasokan minyak nabati global ditengah melonjaknya inflasi bahan pangan global akibat perang di Ukraina.

Sebelumnya, Rajesh Modi, Trader di Sprint Exim Pte, Singapura menyebutkan pasokan CPO hingga akhir tahun diproyeksikan akan terbatas seiring dengan langkah Indonesia yang mengamankan stok untuk kebutuhan domestiknya.

“Koreksi yang terjadi pada pasar akan menjadi sinyal untuk membeli,” jelasnya dikutip dari Bloomberg.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pemerintah bukan melarang ekspor crude palm oil (CPO), melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).

“Yang dilarang hanya bahan baku minyak goreng RBM palm oil,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper