Bisnis.com, JAKARTA – PT Perintis Triniti Properti Tbk. (TRIN) mengumumkan rencana untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dalam rangka Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Perseroan berencana melakukan PUT I dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 154.428.891 saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham atau sebesar 3,23 persen dari modal disetor setelah terlaksananya PUT I dimana setiap pemegang 30 saham lama akan berhak atas 1 HMETD.
Rights Issue juga akan disertai dengan penerbitan Waran Seri II sebanyak-banyaknya 154.428.891 Waran.
“Jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut telah diperhitungkan berdasarkan keperluan dana Perseroan dan harga dari pelaksanaan HMETD,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (27/3/2022).
Adapun, Waran Seri II diterbitkan menyertai saham baru yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD yang melaksanakan HMETD-nya.
Dalam pelaksanaan PUT I, PT Kunci Daud Indonesia (KDI) dan PT Intan Investama Internasional (III) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan telah menyatakan akan mengalihkan sebagian haknya dalam PUT I kepada Muhammad Kemal Dinata, Mawardi, Paryan, Jumino, Nadya Raisya Setia Murti, dan PT Manggarai Anugerah Semesta.
Baca Juga
“Pihak-pihak tersebut akan mengambil sebagian hak KDI dan III dengan cara pembayaran dalam bentuk lain selain uang (Inbreng),” jelas perseroan.
TRIN merencanakan pelaksanaan PUT I akan dilakukan segera setelah diperolehnya persetujuan dari RUPSLB. Adapun, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019, pelaksanaan PUT I tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB.
Dengan melakukan PUT I, Perseroan berharap untuk memperoleh dana sebanyak-banyaknya Rp138.986.002.800.
Aksi korporasi ini dilakukan untuk mendukung rencana TRIN melakukan transaksi pengambilalihan aset berupa tanah di Labuan Bajo seluas 193.400 m² yang dimiliki oleh PT Manggarai Anugerah Semesta dan di Lampung seluas 93.018 m² yang dimiliki oleh Muhammad Kemal Dinata, Mawardi, Paryan, Jumino, dan Nadya Raisya Setia Murti dengan cara pembayaran dalam bentuk lain selain uang tunai (Inbreng).
“Lahan tersebut akan digunakan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan yang sejalan dengan kegiatan usaha Perseroan di sektor properti, yaitu untuk pembelian lahan baru dan pengembangan usaha / proyek baru perusahaan dan anak perusahaan,” tulis manajemen.