Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turun Rp6.000! Harga Emas 24 Karat Antam Hari ini, 26 Februari 2022

Hari ini harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp874.000 per gram, turun Rp8.000 dibandingkan dengan harga kemarin.
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada hari ini, Sabtu (26/2/2022) terpantau turun dibandingkan dengan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram pada pukul 08.12 WIB dijual senilai Rp969.000, turun Rp6.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya yang mencapai Rp975.000 pada Jumat (25/2/2022).

Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual di Rp534.500, turun Rp3.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Selanjutnya, untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol di harga Rp4.620.000 dan emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp9.185.000.

Kemudian, harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp45.595.000, sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp91.112.000.

Harga emas 500 gram dibanderol sebesar Rp454.820.000. Sementara itu, ukuran terbesar 1.000 gram dipatok di harga Rp909.600.000

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp874.000 per gram, turun Rp8.000 dibandingkan dengan harga kemarin, Jumat (25/2/2022).

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper