Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Broker Withdrawal Robot Trading Net89 Masuk Kategori Bodong

Bappebti merilis salah satu broker withdrawal untuk para member robot trading Net89 masuk kategori bodong atau ilegal.
Ilustrasi pergerakan nilai forex/The Startup Magazine
Ilustrasi pergerakan nilai forex/The Startup Magazine

Bisnis.com, JAKARTA – Bappebti merilis salah satu broker withdrawal untuk para member robot trading Net89 masuk kategori bodong atau ilegal.

Sebagaimana diketahui, para member Net89 atau jasa robot trading SmartX bisa mulai mencairkan dana melalui 4 broker. Mereka adalah Max Global Fx (MG), Zen Trade (ZT), Global Premier (GP) dan Bethel Aster (BTA). Sebagai informasi ke-4 broker itu merupakan broker internasional yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Akan tetapi, Bappebti telah melansir bahwa Global Premier (GP) termasuk dalam kategori ilegal. Lembaga pemerintah itu juga telah memblokir situs investasi bodong tersebut di https://globalpremier.com.

Broker GP termasuk dalam 1.108 situs lain yang juga telah diblokir oleh pemerintah selama 2021. Misalnya Octafx, Binomo, Net89 dan Smartxbot. Adapun, secara total Bappebti telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu mengatakan banyak dari mereka melakukan penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu dikutip Jumat (11/2/2022).

Dalam kegiatan ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.

SIUPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran. Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper