Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMI Segera Private Placement Rp73 per Saham, Total Rp2,5 Triliun

PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) akan melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan harga Rp73 per saham.
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten batu bara Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) bersiap melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dalam rangka perbaikan posisi keuangan.

Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan di Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/2/2022), emiten bersandi BUMI ini bakal dilaksanakan dengan harga pelaksanaan Rp73 per saham.

“Harga tersebut merupakan harga konversi Oblgasi Wajib Konversi [OWK] yang berlaku terhadap pelaksanaan hak konversi OWK tersebut,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Harga pelaksanaan PMTHMETD juga telah ditentukan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, yaitu Peraturan Nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.

Setelah pelaksanaan PMTHMETD, BUMI akan menerbitkan saham baru dengan jumlah sebanyak 34.498.048.045 atau 34,49 miliar saham Seri C. Dengan demikian, dana dari aksi korporasi ini mencapai Rp2,51 triliun.

Jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor BUMI akan meningkat dari 74.274.746.007 saham yang terbagi atas 20.77 miliar saham Seri A dan 53,50 saham Seri B, menjadi sebanyak 108,77 miliar saham yang terbagi atas 20,77 miliar saham Seri A, 53,50 saham Seri B, dan 34,49 miliar saham Seri C.

Adapun, pelaksanaan PMTHMETD jatuh pada 17 Februari 2022 dan pemberitahuan hasil pelaksanaan PMTHMETD akan dilaksanakan pada 21 Februari 2022.

“Seluruh saham baru tersebut yang akan diterbitkan dalam PMTHMETD akan diambil bagian oleh pemegang OWK terkait dalam rangka pelaksanaan hak konversi OWK,” jelas manajeman perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper