Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Babak Baru, Dua Kreditur Sritex (SRIL) Ajukan Kasasi

Sritex telah menerima pemberitahuan Pernyataan Memori Kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang pada 7 Februari 2022.
Annisa Kurniasari Saumi
Annisa Kurniasari Saumi - Bisnis.com 10 Februari 2022  |  14:56 WIB
Babak Baru, Dua Kreditur Sritex (SRIL) Ajukan Kasasi
Seorang karyawan tengah memeriksa mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. - sritex.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Dua kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan PT Citibank N.A., Indonesia mengajukan permohonan kasasi atas Putusan Homologasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex dan tiga anak usaha lainnya.

Corporate Secretary Sritex Welly Salam menyampaikan pihaknya telah menerima pemberitahuan Pernyataan Memori Kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang pada 7 Februari 2022.

"Dengan dimulainya proses kasasi berdasarkan pemberitahuan pernyataan memori kasasi tersebut, maka saat ini Putusan Homologasi belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final," ujar Welly dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (10/2/2022).

Dia melanjutkan, dengan dimulainya proses kasasi tersebut, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Rencana Perdamaian, sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mempersyaratkan Rencana Perdamaian untuk memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final, masih belum berlaku.

Sebagai informasi, Bank QNB Indonesia sebagai kuasa pemohon kasasi mendaftarkan Sritex dan tiga anak usahanya sebagai termohon kasasi. Tiga anak usaha tersebut adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Sementara itu, Citibank Indonesia juga turut mendaftarkan Sritex beserta tiga anak usahanya sebagai termohon kasasi, ditambah CV Prima Karya sebagai turut termohon kasasi.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022, Sritex menyampaikan rencana perdamaian yang diajukan perseroan dan anak usahanya telah dihomologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Adapun anak usaha perseroan yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Welly mengungkapkan dengan dihomologasinya rencana perdamaian tersebut, maka Sritex dan anak perusahaannya tidak lagi berada dalam keadaan PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kasasi sri rejeki isman sritex sril
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top