Bisnis.com, JAKARTA - Dua kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan PT Citibank N.A., Indonesia mengajukan permohonan kasasi atas Putusan Homologasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex dan tiga anak usaha lainnya.
Corporate Secretary Sritex Welly Salam menyampaikan pihaknya telah menerima pemberitahuan Pernyataan Memori Kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang pada 7 Februari 2022.
"Dengan dimulainya proses kasasi berdasarkan pemberitahuan pernyataan memori kasasi tersebut, maka saat ini Putusan Homologasi belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final," ujar Welly dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (10/2/2022).
Dia melanjutkan, dengan dimulainya proses kasasi tersebut, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Rencana Perdamaian, sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mempersyaratkan Rencana Perdamaian untuk memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final, masih belum berlaku.
Sebagai informasi, Bank QNB Indonesia sebagai kuasa pemohon kasasi mendaftarkan Sritex dan tiga anak usahanya sebagai termohon kasasi. Tiga anak usaha tersebut adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Sementara itu, Citibank Indonesia juga turut mendaftarkan Sritex beserta tiga anak usahanya sebagai termohon kasasi, ditambah CV Prima Karya sebagai turut termohon kasasi.
Baca Juga
Sebelumnya, pada 25 Januari 2022, Sritex menyampaikan rencana perdamaian yang diajukan perseroan dan anak usahanya telah dihomologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Adapun anak usaha perseroan yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Welly mengungkapkan dengan dihomologasinya rencana perdamaian tersebut, maka Sritex dan anak perusahaannya tidak lagi berada dalam keadaan PKPU.