Bisnis.com, JAKARTA - Dana Pensiun (Dapen) Pertamina menjadi salah satu investor institusi yang diketahui 'nyangkut' dalam saham PT Sugih Energy Tbk. (SUGI). Dapen Pertamina memiliki sebanyak 8,05 persen saham di SUGI atau setara dengan 1,99 miliar saham.
Berdasarkan catatan Bisnis, dikutip Selasa (18/1/2022) Dapen Pertamina membeli saham SUGI dari Edward Soeryadjaya pada 2014. Kala itu, Edward merupakan Direktur di Ortus Holding Ltd., pemegang saham pengendali di SUGI.
Edward Soeryadjaya merupakan putra sulung pendiri PT Astra International Tbk. (ASII), William Soeryadjaya.
Dapen Pertamina tercatat melakukan pembelian saham SUGI dengan total Rp2 miliar saham senilai Rp601 miliar, melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Setelah dibeli Dapen Pertamina, saham SUGI yang diharapkan naik nilainya, malah anjlok.
Sementara itu, Edward ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Dapen Pertamina pada 2017. Edward mulai ditahan Kejaksaan Agung sejak 20 November 2018 atas dakwaan dugaan korupsi pengelolaan dana Dapen Pertamina senilai Rp1,4 triliun di Sugih Energy.
Edward diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham yang dilakukan oleh Presiden Direktur Dapen Pertamina kala itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Baca Juga
Edward diketahui menggunakan dana hasil transaksi penjualan saham SUGI dari Millenium Danatama Sekuritas untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman atau kredit dari Ortus Holding Ltd milik Edward.
Selain Dapen Pertamina, PT Asabri juga sempat masuk ke dalam saham Sugih Energy. Namun, saat saham SUGI mengalami penurunan harga ke Rp140 per saham, Asabri dan empat manajer investasi berusaha memindahkan saham SUGI dari portofolio saham Asabri.
Sebagaimana diketahui, bursa akan mendepak saham SUGI dari papan pencatatan karena sahamnya sudah tidak diperdagangkan sejak 1 Juli 2019 dan telah memenuhi kriteria delisting. Selain itu, jajaran komisaris dan direksi SUGI pun baru-baru menyerahkan surat pengunduran diri.
Pengunduran diri bersama ini dilakukan karena perusahaan tidak mampu melaksanakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Pasalnya, perusahaan tidak memiliki uang untuk melakukan hal tersebut.
SUGI juga tercatat tidak memiliki karyawan lagi, karena perusahaan tidak memiliki uang untuk membayar gaji sejak awal 2019. Selain itu, SUGI tidak mampu membuat laporan keuangan ke OJK dan BEI sejak 2018.
Di sisi lain, direksi dan komisaris SUGI juga tidak menerima honor sejak RUPSLB pada Oktober 2019.