Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Yakin Aturan MVS Dorong Perusahaan New Economy Masuk Bursa

MVS merupakan regulasi yang telah ditunggu khususnya oleh para stakeholder dan pelaku industri pasar modal mengingat maraknya perkembangan startup di Indonesia.
Dari kiri-kanan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).
Dari kiri-kanan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan multiple voting share (MVS) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan sebagai jawaban dari hasrat perusahaan yang bergerak dibidang new economy untuk melantai di Bursa Efek Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham pada Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, POJK tersebut merupakan regulasi yang telah ditunggu khususnya oleh para stakeholder dan pelaku industri pasar modal mengingat maraknya perkembangan startup di Indonesia.

“Perkembangan teknologi juga menyebabkan munculnya perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi atau yang sering disebut dengan new economy,” ungkap Hoesen dalam acara sosialisasi POJK terkait MVS, Selasa (28/12/2021).

Hoesen menjelaskan bahwa perusahaan yang dikategorikan sebagai new economy memiliki karakteristik yaitu memiliki nilai valuasi perusahaan yang tinggi, memiliki pertumbuhan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, juga memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Dia juga menyampaikan bahwa perkembangan perusahaan yang menciptakan new economy tersebut sangat bergantung kepada para pendiri sehingga penting untuk menjaga kontrol.

Kehilangan kontrol pada perusahaan jelasnya dapat menyebabkan tujuan dan pengembangan bisnis tidak berjalan sesuai dengan visi dan misi perusahaan yang dibangun oleh pendiri. Oleh sebab itu, POJK terkait MVS ini dihadirkan.

“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini hadir sebagai respon atas berbagai kebutuhan industri tersebut, khususnya dari keputusan penetapan new economy yang menunjukkan minatnya untuk melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saran dan listing di Bursa Efek Indonesia,” paparnya.

Adanya peraturan MVS tersebut ungkapnya akan melindungi visi dan misi perusahaan berkategori new economy sesuai dengan kebutuhan atau tujuan para pendiri dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Peraturan MVS dari OJK ini jelas Hoesen akan mengatur berbagai penerapan saham dengan hak suara multipel. Di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.

Melalui peraturan ini, Hoesen berharap pasar modal Indonesia akan meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia. Selain itu juga akan meningkatkan minat atau appetite calon emiten yang merupakan perusahaan new economy lain untuk melakukan penawaran umum di BEI.

“Masuknya berbagai perusahaan yang menciptakan new economy ke BEI diharapkan meningkatkan kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia,” kata Hoesen.

Dia melanjutkan, dengan jumlah penggunaan subscriber mitra tenan yang besar dari masing masing perusahaan new economy tersebut juga dapat memperluas basis investor dan meningkatkan potensi pertumbuhan investor di pasar modal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper