Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi memberlakukan aturan saham hak suara multipel alias multiple voting share (MVS) per awal bulan ini. Salah satu stimulus yang ditunggu oleh para startup seperti entitas gabungan Gojek dan Tokopedia, GoTo.
Namun, kebijakan tersebut rupanya bukanlah satu-satunya langkah yang ditempuh regulator dan otoritas dalam rangka mengundang lebih banyak perusahaan teknologi untuk listing di bursa.