Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Karya Rights Issue Jumbo, Hati-Hati Risiko Dilusi Kepemilikan Saham

Pemegang saham Waskita Karya yang tidak melaksanakan haknya dalam aksi HMETD, maka kepemilikan sahamnya dapat terdilusi maksimum 58,7 persen.
Direksi PT Waskita Karya Tbk bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan RIsiko Kemenkeu dalam penandatanganan perjanjian pemerintah atas pinjaman Waskita Karya sebesar Rp8,07 triliun pada Jumat (29/10/2021)./Istimewa
Direksi PT Waskita Karya Tbk bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan RIsiko Kemenkeu dalam penandatanganan perjanjian pemerintah atas pinjaman Waskita Karya sebesar Rp8,07 triliun pada Jumat (29/10/2021)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang saham yang tifak ikut serta dalam aksi penambahan modal lewat Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akan terdilusi kepemilikannya maksimal 58,7 persen.

Manajemen Waskita Karya dalam prospektus di Harian Bisnis Indonesia menuliskan, pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam aksi HMETD, maka kepemilikan sahamnya dapat terdilusi maksimum 58,7 persen. Adapun, pemerintah memegang saham WSKT sebanyak 66 persen, dan masyarakat 33,96 persen.

Persentase dilusi yang besar ini di tenggarai menjadi menyebab investor melakukan aksi jual saham WSKT. Pada penutupan perdagangan Jumat (17/12/2021), saham WSKT turun 3,21 persen atau 25 poin menjadi Rp755, setelah bergerak di rentang Rp730-Rp800. Sepanjang 2021, saham WSKT masih koreksi 47,57 persen.

Waskita Karya akan melakukan HMETD dengan melepas sebanyak-banyaknya 19.295.430.298 (19,29 miliar) saham seri B dengan nilai nominal Rp100.

Harga pelaksanaan Rp620 per saham sehingga emiten bersandi saham WSKT ini akan meraup dana dari rights issue sebanyak-banyaknya Rp11,96 triliun. Pemerintah sebagai pemegang saham utama akan melaksanakan haknya terhadap saham WSKT senilai Rp7,9 triliun.

"Pemerintah akan melakukan penambahan modala ke WSKT melalui Penyertaan Modal Negara (PMN)," seperti dikutip dari prospektus, Jumat (17/12/2021).

Berikut jadwal sementara aksi HMETD Waskita Karya.

Tanggal RUPSLB : 21 September 2021
Tanggal efektif pernyataan pendaftaran HMETD dari OJK : 16 Desember 2021
Tanggal terakhir pencatatan untuk memperoleh HMETD : 28 Desember 2021
Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD
- Pasar reguler dan negosiasi : 24 Desember 2021
- Pasar tunai : 28 Desember 2021
Tanggal distribusi sertifikat HMETD : 29 Desember 2021
Tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 30 Desember 2021
Periode perdagangan HMETD : 30 Desember 2021-12 Januari 2022
Periode penyerahan saham hasil pelaksanaan HMETD : 4 Januari 2021-14 Januari 2022
Tanggal terakhir pembayaran pemesanan saham tambahan : 14 Januari 2022
Tanggal penjatahan : 17 Januari 2022
Tanggal pengembalian uang pemesanan : 19 Januari 2022

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma mengatakan perseroan telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) No. 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK [untuk rights issue] dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan,” tulis Taufik dalam siaran pers, Kamis (16/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper