Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk. memfokuskan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) lewat aksi penambahan modal lewat Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue untuk proyek tol.
Waskita Karya akan meraup dana dari rights issue sebanyak-banyaknya Rp11,96 triliun. Pemerintah sebagai pemegang saham utama akan melaksanakan haknya terhadap saham WSKT senilai Rp7,9 triliun.
"Pemerintah akan melakukan penambahan modala ke WSKT melalui Penyertaan Modal Negara (PMN)," seperti dikutip dari prospektus di Harian Bisnis Indonesia, Jumat (17/12/2021).
Dengan demikian, dana publik diharapkan berkontribusi Rp4 triliun dalam rights issue WSKT, di samping PMN senilai Rp7,9 triliun.
Dana PMN senilai Rp7,9 triliun digunakan untuk modal kerja konstruksi proyek, investasi pembangunan, dan retensi ruas jalan tol. Mekanisme penyaluran dana dari Waskita Karya kepada PT Waskita Toll Road (WTR) dalam setoran minimal Rp1,4 triliun dan shareholder loan Rp6,5 triliun.
Perincian ruas tol dan alokasi dana dari hasil PMN dan rights issue Waskita Karya adalah sebagai berikut.
Baca Juga
Pertama, sekitar Rp3,3 triliun untuk Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Tahap III. Kedua, sekitar Rp1,13 triliun untuk Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.
Ketiga, sekitar Rp620 miliar untuk Tol Cimanggis-Cibitung. Keempat, sekitar Rp640 miliar untuk Tol Ciawi-Sukabumi. Kelima, sekitar Rp1,06 triliun untuk Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar.
Keenam, sekitar Rp1,22 triliun untuk Tol Pasuruan-Probolinggo. Ketujuh, sekitar Rp200 miliar untuk Tol Pejagan-Pemalang.
"Sisa penawaran umum saham akan digunakan untuk modal kerja konstruksi Waskita," imbuh manajemen WSKT.
Manajemen Waskita Karya menuliskan, perusahaan akan melakukan HMETD dengan melepas sebanyak-banyaknya 19.295.430.298 (19,29 miliar) saham seri B dengan nilai nominal Rp100. Harga pelaksanaan Rp620 per saham.
Waskita mengingatkan kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam aksi HMETD, maka kepemilikan sahamnya dapat terdilusi maksimum 58,7 persen. Adapun, pemerintah memegang saham WSKT sebanyak 66 persen, dan masyarakat 33,96 persen.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma mengatakan perseroan telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) No. 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK [untuk rights issue] dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan,” tulis Taufik dalam siaran pers, Kamis (16/12/2021).