Bisnis.com, JAKARTA- Platform perdagangan kripto Binance.com terganjal berbagai peraturan pelarangan operasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Akan tetapi, Binance.com masih bisa dijumpai melalui situs web.
Binance menawarkan aset kripto Binance Coin (BNB) yang diterbitkan Binance Exchange. Binance yang kini menjadikan Singapura sebagai basis pengembangan kripto di Asia, meluncur kali pertama pada 2017.
Persoalannya, di Singapura pun langkah Binance dijegal otoritas. Monetary Authority of Singapore (MAS), tidak memberikan izin operasi untuk Binance Asia Services Ltd.
Padahal, Singapura merupakan salah satu negara Asia yang sangat mendorong kehadiran kripto. Singapura bahkan bertujuan menjadikan negara kota itu sebagai pusat kripto global.
Menurut Managing Director Otoritas Moneter Singapura (MAS) Ravi Menon, negara kota itu mungkin akan tertinggal jika tidak mendapatkan langkah awal tentang cara menangani mata uang kripto.
“Dengan kegiatan berbasis kripto, pada dasarnya adalah investasi di masa depan yang prospektif, yang bentuknya tidak jelas pada saat ini,” kata Menon dilansir Cointelegraph.
Alhasil, Singapura telah menyusun berbagai regulasi yang menjadikan negara tersebut sebagai garda depan berkat yang membuka tangan terhadap kripto. Lebih jauh, Singapura telah menyesuaikan aturan pajak untuk mendorong pertumbuhan industri.
Persoalannya, di negara yang terbuka bagi kripto itu, Binance pun dijegal. Dalam pemberitaan Bloomberg (17/12/2021), disebutkan MAS menerapkan aturan ketat terkait perdagangan kripto. Ravi Menon menekankan Singapura setidaknya memiliki aturan berkaitan dengan karakter perdagangan kripto yang sangat berisiko, terutama guna melindungi aset nasabah.
Selain itu, kekhawatiran bahwa aset kripto sangat mudah disalahgunakan untuk pencucian uang, menampung berbagai aliran dana gelap, hingga pendanaan terorisme. Padahal, terdapat 170 perusahaan yang bergerak di bidang kripto telah mengajukan izin kepada MAS, 100 di antaranya telah menarik permohonan, termasuk Binance.
Sebaliknya, Binance melalui Jurubicara Hazel Watts mengklaim penarikan permohonan itu lantaran perusahaan memiliki pertimbangan strategis lainnya. Selain itu, Binance juga mengklaim telah memiliki sistem keamanan yang mampu menekan risiko dan potensi bahaya dari aset kripto.
Di lain sisi, MAS bergeming. Otoritas tetap berkeyakinan bahwa aturan ketat perlu diterapkan karena perdagangan kripto membawa risiko teknologi seperti keamanan data hingga potensi pencucian uang.
“Pendekatan MAS terhadap peraturan di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran berupaya memfasilitasi inovasi sambil memastikan bahwa kontrol yang memadai ada untuk mengatasi risiko utama seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata juru bicara MAS dikutip dari Bloomberg.
Hal serupa juga dilakukan Malaysia. Komisi Sekuritas Malaysia melarang semua aktivitas perdagangan kripto Binance.
Keputusan itu kembali mempertegas kebijakan Komisi yang tidak membolehkan operasi Binance sejak Juli 2020. Sebaliknya, hingga kini Binance tetap menjajakan aset kripto di negeri Jiran.
Mengikuti Singapura, Komisi Sekuritas Malaysia gerah terhadap aksi bandel dari Binance. Karena itu, Komisi pun merilis kembali peringatan publik terkait pelarangan terhadap Binance.
Kebijakan pelarangan terhadap Binance yang disebut-sebut sebagai salah satu bursa raksasa aset kripto terjadi di banyak negara. Tercatat, selain Malaysia dan Singapura, negara lainnya yang melarang perusahaan tersebut antara lain Jerman, Polandia, Italia, Thailand, bahkan Amerika Serikat.
Sedangkan di Indonesia, Binance.com masih dapat diakses meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan banned. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) pun telah merilis daftar yang memasukan Binance ke dalam investasi ilegal sejak 2020.
“Binance tetap dilarang beroperasi di Indonesia karena tidak memiliki izin sebagai crypto exchanger,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, Jumat (17/12/2021).