Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Calon Emiten Harus Bersih Masalah Hukum hingga Penurunan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Sejumlah topik di Bisnisindonesia.id mulai dari calon emiten harus bersih dari masalah hukum sebelum tercatat di Bursa dan turunnya klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua dari lima pilihan yang patut Anda baca lebih lengkap.
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggunakan ponsel di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggunakan ponsel di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis, JAKARTA— Otoritas pasar modal menyebut bahwa investor berhak mendapatkan tawaran saham dari emiten yang tak memiliki masalah hukum. Artikel tersebut merupakan satu dari lima artikel pilihan editor di Bisnisindonesia.id. Simak seluruh pilihan selengkapnya. 

1. Calon Emiten Harus Bebas Kasus Hukum Sebelum Listing 

Bursa Efek Indonesia akan meninjau ulang aspek hukum sejumlah calon emiten. Rencana pencatatan emiten bisa ditunda bila masalah hukum belum usai.

Kendati demikian, Bursa Efek Indonesia pada tahap awal meminta penjelasan terhadap masalah hukum yang dihadapi calon emiten. Otoritas juga bisa meminta agar calon emiten mengungkapkan informasi soal aspek hukum karena berkaitan dengan faktor yang memengaruhi kelangsungan bisnis.

Utamanya, otoritas memberikan perhatian utama terhadap perlindungan kepada investor. Oleh karena itu, bila terdapat masalah hukum yang membawa dampak signifikan, otoritas memiliki kewenangan untuk menunda proses penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).

Masih segar dalam ingatan terkait kasus Nara Hotel yang pencatatannya tertunda akibat permasalahan selama masa penawaran umum. Sebelumnya, PT Nara Hotel Internasional merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 7 Februari 2020.

Akan tetapi, OJK menemukan adanya perbedaan antara dokumen informasi tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen informasi tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.

Lalu, siapa saja calon emiten yang bisa menanggung dampak dari sikap Bursa? Simak artikel lengkapnya di bisnisindonesia.id.

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Calon Emiten Harus Bersih Masalah Hukum hingga Penurunan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Kinerja perbankan syariah diprediksi makin merekah pada tahun depan. (Bisinis/Arief Hermawan P)

2. Kinerja Pertumbuhan Perbankan Syariah Ungguli Bank Konvensional

Kinerja perbankan syariah pada tahun ini tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan perbankan konvensional. Selain karena faktor low base effect, sejumlah faktor khusus lain mulai dari merger bank syariah BUMN hingga tren hijrah pengguna jasa perbankan menjadi penyebabnya.

Kinerja solid perbankan syariah ini tecermin pada data per Agustus 2021 yang menunjukkan pertumbuhan perbankan syariah lebih unggul dibandingkan dengan perbankan konvensional, baik dari sisi aset, kredit atau pembiayaan, dan dana pihak ketiga (DPK).

Aset bank syariah tercatat sebanyak Rp619,08 triliun atau tumbuh 15,3 persen secara tahunan. Sementara itu, perbankan konvensional hanya tumbuh 6,9 persen secara tahunan menjadi Rp8.522,66 triliun.

Pada periode yang sama, pembiayaan bagi hasil syariah tumbuh 6,6 persen menjadi Rp192,8 triliun, sedangkan kredit perbankan secara total hanya tumbuh 0,9 persen menjadi Rp5.644,5 triliun. Sementara itu, DPK syariah melesat 14,7 persen menjadi Rp490,7 triliun, sedangkan bank umum total hanya tumbuh 8,8 persen menjadi Rp7.059,5 triliun.

Di tengah realisasi itu, pertumbuhan perbankan syariah diproyeksi makin kuat pada 2022 ketika situasi akan kembali ke normal.

Faktor apa saja yang mendorong pertumbuhan perbankan syariah pada tahun depan? Simak ulasannya di bisnisindonesia.id.

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Calon Emiten Harus Bersih Masalah Hukum hingga Penurunan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Kinerja emiten unggas diproyeksi masih memiliki potensi penguatan karena memanfaatkan momentum pemulihan konsumsi. (Reuters)

3. Mencerna Asa Kebangkitan Kinerja Emiten Unggas

Penurunan harga ayam pedaging dan kenaikan harga jagung membatasi penguatan kinerja emiten-emiten di sektor unggas pada kuartal III/2021. Kendati demikian, potensi penguatan bisnis sektor ini masih tinggi seiring dengan pemulihan tingkat konsumsi masyarakat.

Kinerja sejumlah emiten unggas seperti PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), dan PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN) pada kuartal III/2021 berada di bawah ekspektasinya.

Salah satu sentimen yang memengaruhi perlambatan kinerja emiten-emiten di sektor unggas adalah penurunan harga ayam pedaging (broiler) pada Juli 2021. Hal ini terjadi seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan penyesuaian pasokan yang sempat absen pada Mei.

Menariknya, kebijakan pemerintah untuk memangkas produksi day old chicken final stock (DOC FS) hingga pekan pertama Oktober 2021 akan menstabilkan harga pada kisaran Rp18.000– Rp20.000 per kilogram hingga akhir November.

Faktor apa saja yang mampu mendorong dan menahan kinerja emiten unggas? Iinformasi selengkapnya tersedia di bisnisindonesia.id.

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Calon Emiten Harus Bersih Masalah Hukum hingga Penurunan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Secara rata-rata upah minimum provinsi (UMP) naik 1,09 persen kendati setiap provinsi memiliki nominal UMP berbeda pada 2022. (Bisnis/Abdurachman)

4. Tok! Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen

Rerata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) periode 2022 ditetapkan sebesar 1,09 persen. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kenaikan upah minimum tersebut mengacu pada formula penghitungan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Untuk 2022, provinsi dengan UMP tertinggi mencapai Rp4.453.724 yakni DKI Jakarta. Sementara itu, provinsi dengan UMP terendah yakni Rp1.813.011.

Kendati cukup kontras secara nominal, secara rata-rata, kenaikan UMP tiap provinsi sebesar 1,09 persen. Keputusan akhir persentase kenaikan akan kembali kepada gubernur setiap provinsi dan mengacu pada data-data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Seperti diketahui, penetapan UMP 2022 mengacu pada batas atas dan batas bawah di wilayah bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam PP No. 36/2021. Penyesuaian UMP sendiri tidak boleh melampaui batas atas.

Simak berita selengkapnya di bisnisindonesia.id.

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Calon Emiten Harus Bersih Masalah Hukum hingga Penurunan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Secara tahun berjalan, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mengalami penurunan. (Bisnis/Himawan L. Nugraha)

5. Kala Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Tereduksi

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pada September 2021 tercatat turun dobel digit pada September 2021. Apakah ini penanda bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mereda?

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada September 2021 nilai klaim JHT yang dibayarkan mencapai Rp26,13 triliun atau turun 19,75 persen dibandingkan dengan realisasi pada Desember 2020 dengan Rp32,56 triliun.

Dari jumlah klaim, BPJS Ketenagakerjaan memproses 1,74 kasus pada September 2021 atau lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada Desember 2020 dengan 2,52 juta kasus.

Penurunan pencairan manfaat JHT disebut akibat turunnya jumlah kasus pengunduran diri sedangkan angka PHK tetap.

Meski klaim JHT mengalami tren penurunan, rasio klaim JHT mengalami kenaikan dan mencatatkan posisi tertinggi sepanjang periode September 2020—September 2021. Rasio nominal klaim dibandingkan iuran JHT per September 2021 tercatat mencapai 70,01 persen.

Lalu, bagaimana rasio pembayaran klaim dan iuran? Simak informasi selengkapnya di bisnisindonesia.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper