Bisnis.com, JAKARTA - Emiten unikorn PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) memeroleh fasilitas pinjaman dari PT Bank DBS Indonesia senilai Rp2 triliun.
Corporate Secretary Bukalapak Perdana A. Saputro menyampaikan pada 12 November 2021, Bukalapak dan Bank DBS Indonesia menandatangani perjanjian fasilitas perbankan dalam bentuk uncomitted revolving short term loan maksimum Rp2 triliun.
"Jangka waktu perjanjian 1 tahun sampai dengan 12 November 2022 atau tanggal jatuh tempo, dan bisa diperpanjang 3 bulan," paparnya dalam keterbukaan informasi, Senin (15/11/2021).
Perjanjian Fasilitas Perbankan dibuat tanpa pemberian jaminan atau agunan secara khusus, tanpa mengurangi hak kreditur untuk meminta diadakannya jaminan dalam hal dipandang perlu.
Perjanjian Fasilitas Perbankan mengatur beberapa tindakan tertentu yang memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur, antara lain, untuk mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak ketiga, memindahtangankan sebagian besar aset atau aset material kepada pihak ketiga dan mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Suku bunga yang berlaku adalah sebesar 4,5 persen per tahun atau tingkat suku bunga lainnya yang disetujui oleh BUKA dan Bank DBS sebelum penarikan, dengan jangka waktu maksimum 3 bulan dan wajib dibayarkan pada akhir bulan yang bersangkutan
Baca Juga
Perolehan Perjanjian Fasilitas Perbankan ini merupakan bagian dari strategi BUKA untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan selain dari penggunaan ekuitas yang diperoleh melalui Penawaran Umum Perdana Saham.
"Bukalapak juga telah mendapatkan kepercayaan dari sektor perbankan dalam upaya memperkuat posisi keuangan," imbuh Perdana.
Latar belakang BUKA untuk memperoleh fasilitas perbankan ini adalah untuk digunakan sebagai bridging facility untuk aktivitas pengembangan usaha Perseroan.
Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Perbankan ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17, dimana nilai pokok fasilitas melebihi 50 persen dari ekuitas BUKA berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan per 31 Maret 2021 yang diriviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja.
Namun demikian, BUKA tidak wajib menggunakan Penilai dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan d POJK No. 17 karena merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK No. 17.