Bisnis.com, JAKARTA – Emiten tambang PT Merdeka Copper Glod Tbk. (MDKA) mulai menawarkan obligasi senilai Rp1,5 triliun dengan bunga 5 persen per tahun pada hari ini.
Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, MDK tersebut bakal melakukan penawaran Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II dengan target dana yang dihimpun senilai Rp1,5 triliun. Obligasi ini mendapatkan peringkat idA dari Pefindo.
Adapun, jadwal penawaran umum Obligasi Berkelanjutan Tahap II untuk Masa Penawaran Umum dilakukan pada 15 dan 16 November 2021.
Selanjutnya Tanggal Penjatahan pada 17 November 2021; Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan pada 18 November 2021; Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik pada 18 November 2021.
Kemudan, Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia dilakukan pada 19 November 2021; dan Tanggal Pembayaran Bunga Pertama Obligasi pada 18 Februari 2022.
MDKA menunjuk PT Indo Premier Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas sebagai penjamin melaksanaan emisi obligasi.
Baca Juga
"Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5 juta dan/atau kelipatannya," papar manajemen MDKA dalam prospektus.
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan.
Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2021 (in good
funds). Berikut daftar rekening penjamin emisi.
PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701392302
A/n PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 1040004806522
a.n. PT Sucor Sekuritas
PT Sinarmas Sekuritas Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin, Jakarta
No. Rekening : 0045326217
a.n. PT Sinarmas Sekuritas
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Sinarmas Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi MDKA.