Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah emiten bank antre menerbitkan saham baru di pasar modal, kendati sepanjang tahun penggalangan dana lewat rights issue mencapai Rp126,43 triliun.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pekan ketiga Oktober, jumlah realisasi dana yang dihasilkan dari penerbitan saham baru atau rights issue mencapai Rp126,43 triliun yang dilakukan oleh 11 emiten bank.
Menariknya, menjelang berakhirnya 2021 ternyata masih ada sejumlah emiten yang menempuh cara yang sama untuk mengumpulkan dana.
Di sisi lain, sejumlah bank kecil saat ini masih fokus mengejar target modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir Desember 2022. Target ini sebagai implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Aksi sejumlah emiten bank yang antre menerbitkan saham baru di pasar modal, menjadi salah satu berita pilihan Bisnisindonesia.id.
Selain berita tersebut, beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik juga tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id.
Berikut intisari dari top 5 News Bisnisindonesia.id yang menjadi pilihan editor, Minggu (7/11/2021):
Pembangunan Indonesia Tak Boleh Berhenti Atas Nama Emisi Karbon
Pemerintah Indonesia mengkritik persyaratan kesepakatan global untuk mengakhiri deforestasi pada 2030, sehingga kemungkinan tidak bisa mematuhinya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihak berwenang tidak bisa "menjanjikan apa yang tidak bisa kita lakukan".
Dia menegaskan pembangunan Indonesia tak boleh berhenti atas nama emisi karbon. Menurut dia, memaksa Indonesia untuk berkomitmen pada nol deforestasi pada 2030 adalah "jelas tidak pantas dan tidak adil".
Meski Presiden Joko Widodo meneken kesepakatan hutan, Siti Nurbaya mengatakan pembangunan tetap menjadi prioritas utama Indonesia. Kesepakatan lebih dari 100 pemimpin dunia itu diumumkan pada Senin (1/11/2021) di KTT iklim COP26 di Glasgow.
Dalam posting Facebook dalam bahasa Indonesia, Nurbaya berpendapat bahwa sumber daya alam negara yang luas harus digunakan untuk kepentingan rakyatnya. Dia mencontohkan perlunya menebang hutan untuk membuka jalan baru.
Belum Sampaikan Lapkeu, 31 Emiten Kena Denda
Bursa Efek Indonesia menegur dan memberikan denda Rp150 juta terhadap 31 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangannya periode 30 Juni 2021.
Dalam pengumuman yang disampaikan BEI pada Sabtu (6/11/2021), terdapat 31 perusahaan publik yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga 30 Oktober 2021.
BEI pun melayangkan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 31 emiten tersebut.
Beberapa emiten tersebut a.l. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk., PT Envy Technologies Indonesia Tbk., PT Hanson International Tbk., PT Sri Rejeki Isman Tbk., PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk., dan PT Nusantara Inti Corpora Tbk.
Sementara itu, terdapat empat perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan yang diaudit oleh akuntan publik dan dikenakan Peringatan Tertulis I. Keempat emiten tersebut adalah PT Mahaka Media Tbk., PT Ratu Prabu Energi Tbk., PT Fimperkasa Utama Tbk., dan PT Magna Investama Mandiri Tbk.
Raih Rp126,43 Triliun, Emiten Bank Antre Terbitkan Saham Baru
PT Bank Bumi Arta Tbk. (BNBA) meramaikan perdagangan pada Jumat (5/11/2021) karena harga sahamnya naik 24,92 persen atau menyentuh batas auto reject atas (ARA) ke Rp2.080. Lalu, harga saham BNBA ditutup pada Rp1.665 dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 108,20 juta saham dengan turnover senilai Rp216,03 miliar.
Di level harga tersebut, kapitalisasi pasar Bank Bumi Arta senilai Rp4,8 triliun. Adapun, sepanjang tahun berjalan, harga sahamnya sudah naik 450,26 persen. Gejolak saham BNBA belakangan bukan tanpa alasan. Mengingat, perusahaan telah mengantongi restu pelaksanaan rights issue dengan jumlah saham maksimal 750 juta lembar dan nominal Rp100.
Perseroan memperkirakan dapat mengantongi pernyataan efektif dari OJK untuk aksi ini pada 29 November 2021 sehingga penerbitan saham baru dilakukan pada 13-17 Desember 2021.
Langkah serupa juga dilakukan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) yang bakal menerbitkan 4,54 miliar saham seri C dengan nominal Rp100 per saham.
Perseroan menjadwalkan dapat mengantongi pernyataan efektif dari OJK pada 9 November 2021 dengan perdagangan pada 23-29 November 2021. Perusahaan menggunakan dana hasil rights issue untuk mengembangkan modal inti, usaha dan kinerja kredit.
Selain BCIC, terdapat PT Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA) yang berencana menerbitkan 20 miliar saham baru dengan nilai Rp100 per saham.
Emiten bank lainnya yakni PT Bank Aladin Syariah Tbk. yang akan menerbitkan hingga 2 miliar saham baru pada Desember. Perusahaan yang memiliki aset Rp1,18 triliun pada akhir September 2021 itu menetapkan harga Rp100 untuk aksi korporasi yang bertujuan untuk mempertebal modal perusahaan.
KPK Kumpulkan Bukti untuk Memperjelas Dugaan Korupsi Formula E
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta pada Juni 2022. Lembaga antirasuah tersebut terus mengumpulkan bukti.
Beberapa waktu lalu, sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan dan klarifikasi guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa pihaknya masih bekerja untuk memperjelas perihal dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Formula-E.
Pada prinsipnya, kata dia, KPK akan menindak dengan tegas pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi termasuk dugaan korupsi Formula E kami sedang bekerja. KPK tidak akan pandang bulu. KPK bekerja profesional sesuai dengan kecukupan bukti," ujar Firli kepada wartawan, Minggu (7/11/2021).
Bijak Memilih Asuransi Jiwa agar Tidak Menyesal Kemudian Hari
Sebelum Anda membeli asuransi, sebaiknya pahami dulu produk asuransi yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan agar Anda tidak menyesal pada kemudian hari karena memilih asuransi yang tepat sangat penting untuk perlindungan diri pada masa depan.
Oleh karena itu, kata Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot, untuk mendapatkan proteksi maksimal, pilihlah asuransi yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan diri.
"Calon pemegang polis asuransi harus memahami manfaat, risiko, cakupan proteksi, proses klaim, pengecualian, hak dan kewajiban nasabah. Perusahaan asuransi pun juga harus mengedepankan transparansi dalam memasarkan produknya," ujar Sekar seperti dikutip dari Instagram resmi OJK, Sabtu (6/11/2021).
OJK juga menyediakan layanan pengaduan konsumen. Bila anda memiliki pengaduan terkait dengan perusahaan atau produk asuransi, dapat disampaikan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen di kontak157.ojk.go.id.