Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Jamin Perlindungan Investor Setelah MVS Ditetapkan

Bursa Efek Indonesia akan memberikan notasi khusus pada perseroan yang mendapatkan izin MVS.
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggunakan ponsel di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggunakan ponsel di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia menjamin aturan multiple voting share (MVS) yang bakal diterbitkan akan tetap melindungi seluruh investor publik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa akan menjamin perlindungan investor publik ketika beleid tersebut ditetapkan. BEI, lanjutnya, akan memberikan notasi khusus pada perseroan yang mendapatkan izin MVS.

“Kami akan menaruh notasi khusus terkait MVS bahwa ada perbedaan bobot dalam pengambilan suara. Notasi khusus itu akan ditaruh pada kode ticker saham sehingga investor mengetahui emiten tersebut memiliki MVS atau tidak,” katanya Jumat (15/10/2021).

Nyoman menambahkan implementasi MVS akan langsung diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, regulator juga akan menetapkan kriteria apa saja yang dibutuhkan emiten untuk mendapatkan izin MVS. Menurutnya perbedaan bisnis model dan valuasi akan menjadi salah satu penilaian.

Terkait aturan anyar itu, saat ini sedang ada peninjauan minor dari para pemangku kepentingan mengenai perlindungan investor. Terdapat tiga hal yang menjadi sorotan utama.

Pertama, klausa mengenai kelayakan jangka waktu pemberian MVS sebelum menjadi saham biasa. Kedua, klausa mengenai perubahan MVS menjadi saham biasa ketika pemegangnya meninggal, mengalihkan saham atau kehilangan kendali atas perusahaan.

“Kami percaya OJK memiliki pertimbangan untuk tetap melindungi para investor,” imbuhnya.

Terakhir adalah jumlah minimum pemegang saham publik dalam pengambilan keputusan saat RUPS. Dia pun optimistis aturan tersebut akan diterbitkan sebentar lagi oleh OJK.

Sementara BEI, lanjutnya, tengah mengembangkan papan baru untuk khusus untuk para perusahaan non-konvensional yang akan menyesuaikan dengan aturan baru.

Menurutnya papan baru itu akan mengakomodasi perusahaan non-konvensional dengan kapitalisasi pasar yang besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper