Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Bursa: Mengenal Listing, Delisting dan Relisting

Otoritas dapat menghapus efek sebuah perusahaan karena beberapa hal terkait kinerja dan tidak memenuhi aturan yang ditetapkan BEI.
Pengunjung memfoto layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di galeri PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pengunjung memfoto layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di galeri PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Mekanisme pasar modal sangat modal dinamis, tidak hanya euforia pencatatan saham tetapi ada kemungkinan emiten hengkang dari pasar Bursa Efek Indonesia.

Merangkum dari Instagram Bursa Efek Indonesia (@indonesiastockexchange) dan berbagai sumber, Jumat (15/10/2021). berikut lima istilah pasar modal lainnya yang perlu investor pemula ketahui.

1. Listing
Listing merupakan proses pencatatan saham suatu perusahaan di BEI sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi jual atau beli efek perusahaan tersebut.

2. Delisting
Delisting merupakan penghapusan pencatatan efek oleh perusahaan yang telah listing di BEI. Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di pasar bursa akan dihapus dari daftar perusahaan publik.

Dengan begitu, investor tidak lagi dapat melakukan transaksi jual beli saham tersebut di pasar modal. Biasanya penghapusan ini disebabkan pada kondisi tertentu.

3. Forced Delisting
Pada dasarnya forced delisting adalah penghapusan efek secara paksa. Forced delisting merupakan proses penghapusan efek dilakukan atas perintah Otoritas Jasa Keuangan atau permohonan BEI.

Biasanya, otoritas dapat menghapus efek sebuah perusahaan karena beberapa hal terkait kinerja dan tidak memenuhi aturan yang ditetapkan BEI. Misalnya, perusahaan pailit atau tidak menyampaikan laporan keuangan.

4. Voluntary Delisting
Ketika forced delisting dilakukan oleh BEI, maka voluntary delisting dilakukan oleh perusahaan dengan alasan tertentu. Berbeda dengan forced delisting, di sini sebuah perusahaan secara sukarela untuk menghapuskan efeknya.

Umumnya delisting sukarela ini oleh beberapa penyebab, diantaranya perusahaan berhenti operasi, bangkrut, terjadi merger atau ingin menjadi perusahaan tertutup.

5. Relisting
Relisting atau pencatatan kembali adalah pencantuman kembali suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di bursa setelah efek tersebut dihapus pencatatannya di bursa (delisting).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yuliana Hema
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper