Bisnis.com, JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tengah menunjukkan tren bullish memasuki Oktober 2021. Bagaimana strategi yang tepat mendulang cuan bagi para investor?
Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan para investor dapat mulai membeli ketika suatu saham tengah terkoreksi. Akan tetapi, investor diharapkan dapat memperhatikan indicator MA periode 20 sebelum melakukan aksi beli.
“Investor bisa menggunakan indikator MA periode 20, jadi kalau saham tersebut sedang pull back tapi masih di atas MA20 investor bisa buy on weakness,” katanya kepada Bisnis, Rabu (13/10/2021).
Indikator MA atau moving average adalah pergerakan rata-rata dari sebuah saham dalam waktu rentang tertentu. Sementara 20 menunjukkan rentang waktu tersebut yakni 20 hari kebelakang. Sehingga investor diharapkan mencermati pergerakan saham tertentu dalam 20 hari kebelakang sebelum membeli.
Selain 20, investor juga dapat mencermati rentang waktu yang lazim dipakai untuk menganalisis. Misalnyal 5 hari, 20 hari, 60 hari, atau 120 hari. William pun mengingatkan agar investor jangan diburu nafsu ketika ingin mengolek saham teretntu.
Baca Juga
“Chart naik tapi jangan sembarangan beli untuk menghindari ‘nyangkut’,” imbuhnya.
William juga menambahkan strategi itu bisa dipakai untuk membeli saham-saham blue chip maupun kategori di bawahnya. Saat ini, menurutnya di luar pergerakan saham jumbo yang menarik disimak adalah laju saham DILD, INOV dan ASRI.
William memberikan target bagi DILD pada rentang Rp200 hingga Rp240, INOV Rp250 hingga Rp280 dan ASRI Rp204 hingga Rp207.
Sebelumnya, miten properti PT Intiland Development Tbk. memberikan pinjaman likuiditas kepada tiga entitas anaknya senilai total Rp220,46 miliar.
Dana tersebut diambil dari hasil penawaran umum berkelanjutan Sukuk Ijarah Tahap I setelah dikurangi biaya-biaya emisi senilai Rp245,46 miliar.
Direktur Intiland Archied Noto Pradono menjelaskan penyaluran dana kepada entitas anak diberikan perseroan dalam bentuk pinjaman tanpa jaminan tanpa bunga.
Oleh karena itu, transaksi ini sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam POJK No.18/2015.
“Namun demikian, perseroan akan menerima imbal hasil sebesar 10,5 persen per tahun dari pinjaman yang diberikan oleh perseroan dari dana hasil PUB Sukuk Ijarah Tahap I kepada entitas anak tersebut dan dengan jangka waktu selama 1 tahun terhitung sejak tanggal efektif,” pungkasnya.