Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan batal menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen pada 2022.
Ketentuan ini tertuang dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tarif PPh Badan sebesar 22 persen.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menyayangkan pembatalan ini. Pasalnya, dunia usaha membutuhkan dukungan dari pemerintah di tengah lesunya kegiatan ekonomi.
"Saya belum denger akan ada perubahan rencana pemerintah untuk menurunkan tarif pajak. Namun, kalau pembatalan tersebut benar, rasanya sangat disayangkan, karena dunia usaha seperti sekarang ini, di tengah lesunya kegiatan ekonomi, benar-benar sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah," kata Samsul kepada Bisnis, Minggu (3/10/2021).
Dukungan tersebut salah satunya adalah penurunan tarif pajak seperti yang sudah direncanakan pemerintah.
Menurutnya, pembatalan ini akan menyebabkan perusahaan harus melakukan penyesuaian atas rencana anggaran yang sudah disusun.
Baca Juga
Dia menilai, pembatalan ini tidak serta-merta menggerus laba bersih perusahaan, tetapi, akan ada penurunan potensi keuntungan bagi emiten di tahun depan.
"Mungkin lebih tepatnya penurunan potensi keuntungan, karena dibatalkannya tarif pajak yang baru," ucapnya.