Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Setop Perdagangan 33 Saham, Ini Daftarnya!

Bursa memberlakukan sanksi karena 33 emiten tersebut belum memberikan laporan keuangan per 31 Maret 2021.
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham 33 emiten per Rabu (29/9/2021). Sebanyak 2 emiten merupakan perusahaan yang baru terkena suspensi, sementara 31 perusahaan lainnya diperpanjang suspensinya.

Mengutip keterbukaan informasinya, Rabu (29/9/2021), otoritas bursa memberlakukan sanksi tersebut karena 33 emiten belum memberikan laporan keuangan per 31 Maret 2021 atau sepanjang kuartal I/2021.

"Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2021, dan sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud," jelas surat tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I, 2, dan 3 BEI.

Mengacu pada ketentuan sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.

Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan/atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan tetapi tidak memenuhi kewajiban membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi.

"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 28 September 2021 terdapat 33 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2021 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut," urainya.

Bursa menghentikan sementara perdagangan efek Pasar Reguler dan Pasar TUnai sejak sesi I perdagangan efek tanggal 29 September 2021 pada dua perusahaan yakni PT Mahaka Media Tbk (ABBA) dan PT Dewata Freight International Tbk (DEAL).

Selain itu, Bursa memperpanjang suspensi perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 29 September 2021, untuk 31 Perusahaan Tercatat yaitu:
1) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)
2) PT Cowell Development Tbk (COWL)
3) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
4) PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO)
5) PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)
6) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
7) PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
8) PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
9) PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
10) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
11) PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
12) PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
13) PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
14) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
15) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
16) PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
17) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
18) PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
19) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
20) PT Hanson International Tbk (MYRX)
21) PT Nipress Tbk (NIPS)
22) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
23) PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
24) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
25) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
26) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
27) PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
28) PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
29) PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)
30) PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
31) PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper