Bisnis.com, JAKARTA – Investor pemula yang baru masuk ke pasar bursa perlu berhati-hati dalam memilih saham. Alih-alih untung, malah boncos dan terjebak karena membeli saham gorengan.
Saham gorengan adalah saham yang fundamentalnya kurang bagus atau jelek, tetapi ada oknum dengan sengaja manipulasi harga saham tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Oknum tersebut akan membentuk opini investor retail untuk membeli saham tersebut. Ketika harga saham tersebut berhasil naik, oknum tersebut akan melakukan aksi profit taking.
Hal ini lah yang sangat berisiko untuk investor retail, terutama investor pemula. Ketika oknum tersebut berhasil mendapatkan keuntungan di harga tertinggi dan memutuskan untuk menjual saham tersebut, tidak menutup kemungkinan harga saham akan berbalik turun bahkan tidur.
Agar tidak salah beli investor terutama investor pemula perlu tahu ciri-ciri saham emiten yang nampak renyah, tetapi ternyata sedang digoreng.
1.Kapitalisasi Pasar Kecil
Umumnya saham gorengan merupakan saham lapisan kedua atau ketiga diluar dari saham blue chip. Artinya saham-saham tersebut memiliki kapitalisasi yang rendah.
Baca Juga
Saham-saham di lapis kedua dan ketiga dipilih karena dengan kapitalisasi yang kecil maka oknum bisa lebih mudah untuk mengendalikan harga pasar.
Namun, perlu diperhatikan kapitalisasi pasar yang kecil bukan berarti saham bisa dengan mudah disebut saham gorengan.
2. Volume Harian Tak Wajar
Investor bisa menganalisis volume transaksi saham tersebut. Perlu diperhatikan ketika volume perdagangan sebuah saham tiba-tiba melonjak.
Untuk itu, investor perlu melihat histori volume transaksi sebelumnya atau bisa menunggu sampai volume tersebut membentuk pola yang teratur.
3. Volatilitas Harga Tidak Beraturan
Selain volume, investor juga dapat menganalisa pergerakan harga sama tersebut atau melihat volatilitasnya. Saham yang sedang digoreng bisa naik tiba-tiba tapi bisa juga turun dengan tiba-tiba.
Misalkan, saham ABCD bergerak naik ke Rp1.000 dari sebelumnya di level Rp500. Namun, tidak menunggu lama saham ABCD turun bisa terjun ke Rp500.
4. Masuk dalam daftar unusual market activity (UMA)
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga melakukan pengawasan terhadap saham-saham yang bergerak ekstrem lebih dari dua hari. Biasanya saham-saham tersebut akan disemprit oleh BEI.
Selain itu, investor juga perlu mengecek daftar emiten yang masuk dalam radar unusual market activity (UMA). Emiten yang masuk dalam radar UMA bisa menjadi alarm dan peringatan bagi investor.
Untuk menghindari peningkatan ataupun penurunan harga yang terlalu tajam, BEI juga menetapkan kebijakan auto rejection dengan batas atas dan batas bawah. Oleh karena itu, dikenal istilah Auto Reject Atas (ARA) dan Auto Reject Bawah (ARB).
Sederhananya, auto rejection adalah aturan mengenai pembatasan kenaikan maksimum dan penurunan minimum harga saham selama satu hari perdagangan supaya perdagangan saham berjalan lancar.
Mekanismenya begini, sistem bursa atau yang dikenal dengan Jakarta Automated Trading Sysyem (JATS) akan melakukan penolakan secara otomatis terhadap penawaran jual atau beli bila harga saham melebihi batasan harga yang ditetapkan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sesuai arahan OJK, BEI menetapkan kebijakan auto rejection asimetris pada masa pandemi, yang berlaku mulai 13 Maret 2020.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan No. II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dengan SK Direksi No: KEP-00025/BEI/03-2020.
Sesuai peraturan baru tersebut rentang harga saham Rp50—Rp200 akan dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan sebesar 35% atau penurunan harga saham sebesar 7% dalam satu hari.
Sementara untuk rentang harga saham Rp200—Rp5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 25% atau penurunan harga sebesar 7%.
Kemudian untuk rentang harga saham di atas Rp5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 20% atau penurunan harga sebesar 7%.
Sebelum kebijakan auto rejection asimetris berlaku, Bursa menetapkan kebijakan auto rejection simetris, dimana batas atas dan batas bawah memiliki besaran yang sama di setiap fraksi harga.
Perinciannya, kelompok harga saham di rentang Rp50-Rp200 memiliki batas atas dan batas bawah 35%, rentang harga Rp200-Rp5.000 berbatas atas dan berbatas bawah 25%, dan rentang harga di atas Rp5.000 memiliki batas atas dan batas bawah sebesar 20%.
PERLU BUKTI
Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee menyampaikan selama ini istilah saham gorengan yang dibicarakan publik mengacu kepada saham-saham volatil dengan fundamental yang kurang kuat.
Namun, untuk pembuktian adanya aksi goreng atau manipulasi harus ditempuh melalui proses hukum dan ilmiah. Hal ini mengacu kepada UU no. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Untuk membuktikan secara hukum dan ilmiah perlu investigasi, apakah itu transaksi semu atau manipulasi. Atau ada pihak dan kelompok yang bersepakan pengaruhi harga. Dasarnya adalah UU [Pasar Modal] pasal 91-92,” paparnya.
Pasal 91 tersebut berbunyi Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
Adapun, Pasal 92 tertulis Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.
Hans menyebutkan, dengan UU Pasar Modal sebagai dasar penindakan, BEI juga harus kerja sama dengan aparat penegak hukum.