Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sritex (SRIL) Dapat Perpanjangan PKPU 77 Hari

Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang memutuskan memperpanjang proses PKPU SRIL hingga 77 hari ke depan, sampai 6 Desember 2021.
Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Allan Moran Saverino menjelaskan kinerja perseroan cenderung stabil meski di tengah  situasi pandemi Covid-19.
Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Allan Moran Saverino menjelaskan kinerja perseroan cenderung stabil meski di tengah situasi pandemi Covid-19.

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex menyampaikan telah mendapatkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur SRIL Allan M. Severino mengatakan, majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang memutuskan memperpanjang proses PKPU hingga 77 hari ke depan, sampai 6 Desember 2021.

Allan menyebut, perpanjangan ini dimohonkan kepada pengadilan, mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perusahaan.

"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara SRIL dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujar Allan dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia, Rabu (29/9/2021).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya SRIL meminta perpanjangan PKPU dengan waktu tambahan 90 hari ke para krediturnya.

Head of Corporate Communication SRIL Joy Citradewi menyampaikan, rapat kreditur ini dihadiri oleh 110 kreditor yang terdiri dari 10 kreditor separatis dan 100 kreditor konkuren. Mayoritas kreditur memberikan perpanjangan dengan jumlah hari yang berbeda-beda.

Sebagaimana diketahui, SRIL berada dalam status PKPU sejak diputus di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (6/5/2021). Ketika itu, majelis hakim menetapkan Sritex berada dalam PKPU Sementara selama 45 hari. Sejak itu, perseroan mendapatkan perpanjangan PKPU.

Di tengah perkara PKPU, proses restrukturisasi utang-utang SRIL terhambat. Pada saat bersamaan, adanya PPKM Darurat pada awal Juli 2021, membuat perusahaan mengalami tekanan bisnis.

"Dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, berarti tidak ada pembayaran yang bisa dilakukan semasa proses PKPU berlangsung," tutur Joy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Saumi
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper