Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Holding BUMN Tambang MIND ID Akan Berpisah dari Inalum, Begini Skemanya!

Inalum menjalankan dua fungsi yakni fungsi operator dan fungsi holding, sehingga perlu dipisahkan kedua fungsi tersebut.
Pabrik peleburan PT Inalum (Persero)./inalum.id
Pabrik peleburan PT Inalum (Persero)./inalum.id

Bisnis.com, JAKARTA - Holding BUMN Tambang MIND ID akan dipisahkan dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), sehingga hasil akhirnya akan menjadikan MIND ID sebagai holding pertambangan yang memiliki 100 persen saham Inalum.

Direktur Layanan Strategis MIND ID Ogi Prastomiyono mengungkapkan Inalum sesuai PP No.47/2017 ditetapkan seabgai holding BUMN tambang dengan pemerintah mengalihkan kepemilikannya atas saham PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), dan juga PT Timah Tbk. (TINS) dan diinbreng ke Inalum.

Sejak saat itu, Inalum menjalankan dua fungsi yakni fungsi operator dan fungsi holding, sehingga perlu dipisahkan kedua fungsi tersebut.

"Inalum melakukan dua fungsi, fungsi operating dan fungsi holding. Pada proses holdingisasi BUMN lain, seperti pupuk dan semen, dipisahkan akhirnya fungsi holding dan operating," urainya dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Senin (27/9/2021).

Demikian juga dengan Inalum, perseroan akan memisahkan fungsi holding dengan fungsi operasi. Dengan demikian, MIND ID akan menjadi holding strategis dan menjadi bentuk akhir dari rencana holdingisasi sejak 2017.

Setelah pemisahan, maka MIND ID sebagai strategic holding masih tetap dimiliki 100 persen pemerintah Indonesia. Anak usahanya, ANTM dimiliki 65 persen, PTBA dimiliki 65,9 persen, Inalum 100 persen, Timah sebesar 65 persen, Freeport sebesar 51,2 persen.

Struktur holding bisa lebih efisien pelaksanaan fungsi aspek legal, corporate finance, pelayanan jasa dan lain-lain. Adapun, MIND.ID dapat memiliki anak perusahaan lainnya.

MIND ID sudah membangun MIND ID trading, memiliki 25 persen Indonesia Battery Corporation, dan 20 persen PT Vale Indonesia Tbk.

"Saat ini menteri BUMN secara prinsip meminta memproses lebih lanjut. Menteri BUMN sudah mengajukan surat kepada Menteri Keuangan untuk izin prakarsa penyusunan PP dan KMK terkait aspek pemisahan ini," urainya.

Dia menyebut ada tiga manfaat utama dari pemisahan antara strategic holding dan operating holding. Pertama, clean and clear strategic holding, kedua sustainability, dan ketiga penciptaan peluang pendanaan.

"Manfaatnya aspek governance dan kesinambungan untuk itu. MIND ID sebagia holding baru tidak punya liabilitas, dan potensi liabilitas yang terjadi di anak usaha, tapi sebagai strategic holding bisa berkembang sesuai tuntutan bisa berkembang kuasai cadangan strategis dan hilirisasi," paparnya.

Bagi Inalum, pemisahan holding dan operator ini memungkinkan perseroan melakukan IPO dengan performa yang sudah dilakukan sejak menjadi BUMN pada 2014.

Inalum telah menunjukkan kinerja menjadi lebih baik setelah sebelumnya diisi oleh PMA, semakin baik dari waktu ke waktu.

"Sehingga bisa disiapkan jadi public company seperti, ANTM, PTBA, dan TINS atau anak usaha lainnya. Nanti kami atur dan laporkan proses itu lebih lanjut," katanya.

Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak menjelaskan aksi korporasi ini masuk aksi pemegang saham pengendali yakni Menteri BUMN.

"Proses pemisahan MIND ID dan Inalum operating sudah di Kemenkeu, dan surat dari Menteri BUMN ke Menkeu dan dalam proses penerbitan PP terkait ini. Kalau pemisahan bisa tahun ini atau awal tahun depan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper