Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Gudang Garam (GGRM) Mengepul setelah Menang Gugatan Vs Gudang Baru

Saham GGRM direspons positif oleh pasar dengan melambung 0,72 persen atau 225 poin ke harga Rp31.675 pada pukul 09.35 WIB, Rabu (22/9/2021).
Warga melintas di depan kantor pusat pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/8)./Antara-Prasetia Fauzani
Warga melintas di depan kantor pusat pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/8)./Antara-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru saja mengabulkan sebagian gugatan PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) terkait sengketa merek dan logo dengan Gudang Baru.

Atas kemenangan gugatan tersebut, saham GGRM direspons positif oleh pasar dengan melambung 0,72 persen atau 225 poin ke harga Rp31.675 pada pukul 09.35 WIB, Rabu (22/9/2021).

Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya merekomendasikan investor untuk menahan investasi mereka di GGRM. Mirae Asset memperkirakan GGRM akan membukukan volume penjualan 80 miliar batang sepanjang 2021.

Menurut Christine, sigaret kretek mesin full flavor buatan perusahaan (SKM FF) menjadi pendorong pertumbuhan. Segmen ini membukukan volume penjualan 39,9 miliar batang di semester I/2021, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebanyak 35,8 miliar batang. Produk SKM FF seperti GG International dan GG Surya 16 telah menjadi produk unggulan perusahaan.

Sebagai informasi, GGRM telah melayangkan gugatan ke pihak Gudang Baru dan Ditjen HAKI Kemenkumham sejak April lalu. Gugatan tersebut diajukan karena merek dan lukisan milik Gudang Baru dianggap menyerupai merek Gudang Garam.

"Menyatakan bahwa merek Gudang Garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal," kata putusan pengadilan yang dikutip Bisnis, Rabu (22/9/2021).

Hakim juga memerintahkan kepada Ditjen HAKI untuk menolak semua permohonan pendaftaran mereka dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin dan Gedung Baru.

“Apabila tergugat II [Ditjen HAKI] tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar, maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Saumi
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper