Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah Arbitrase di London, Garuda (GIAA) Cari Jalur Lain

Perseroan akan membuka diskusi di luar jalur pengadilan tersebut.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia secepatnya membenahi pola penyewaan atau leasing pesawatnya sehingga tidak menjadi beban bagi perseroan./ Istimewa
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia secepatnya membenahi pola penyewaan atau leasing pesawatnya sehingga tidak menjadi beban bagi perseroan./ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk. menanggapi kekalahannya atas perkara Arbitrase dari gugatan lessor Goshawk di London COurt of International Arbitration (LCIA). Perseroan akan membuka diskusi di luar jalur pengadilan tersebut.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan sehubungan dengan Putusan Arbitrase oleh LCIA tersebut terkait dengan gugatan dari lessor pesawat terhadap Garuda Indonesia, sepenuhnya akan menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional.

"Lebih lanjut, atas putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha Perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung," jelasnya, Jumat (10/9/2021).

Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.

Melalui komunikasi yang sejauh ini telah terjalin dengan baik perseroan cukup optismistis penjajakan yang dilakukan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini.

Di sisi lain, terkait putusan LCIA tersebut yang mengharuskan Garuda Indonesia membayar uang sewa pesawatnya, perseroan akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh Perseroan.

Putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterrissage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat Perseroan yang diajukan kepada LCIA di awal tahun 2021.

Adapun sejalan dengan adanya putusan LCIA tersebut, Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

Garuda Indonesia berkomitmen senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh penumpang Garuda Indonesia melalui penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasionalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper