Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah emiten telah menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) untuk kinerja tahun buku 2020. Salah satu keputusan yang dihasilkan dalam agenda itu yakni pembagian dividen.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, ada sekitar 28 emiten yang akan melakukan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham dalam rentang 7 September hingga 30 September mendatang.
Hal itu menjadi kesempatan bagi investor untuk menikmati tambahan keuntungan atas hasil investasinya selama ini. Termasuk bagi kalangan manajer investasi.
Kabar mengenai banjir dividen pada bulan September menjadi salah satu berita pilihan editor Bisnisindonesia.id. Selain berita pasar modal, beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik juga tersaji dari redaksi Bisnisindonesia.id.
Berikut intisari dari setiap berita pilihan:
1. RI Juara Dunia Soal Safeguard, Sudahkan Industri Terproteksi?
Organisasi Perdagangan Dunia mencatat Indonesia sebagai negara nomor wahid di dunia yang paling banyak menerapkan instrumen bea masuk tindak pengamanan alias safeguard untuk membendung impor sebagai mekanisme proteksi industri lokal.
Menurut data World Trade Organization (WTO), Indonesia menerapkan 24 kebijakan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) selama rentang Januari 1995—Desember 2020. Ketua Komita Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan Mardjoko mengatakan capaian tersebut merupakan yang tertinggi di dunia, disusul India dengan 22 BMTP dan Turki dengan 18 BMTP.
Selain menerapkan 24 safeguard dalam 25 tahun terakhir, KPPI menerapkan pula instrumen pengamanan melalui mekanisme kuota, seperti pada komoditas tepung gandum sejak 2014.Lebih lanjut, KPPI juga telah mengajukan rekomendasi tindak pengamanan untuk impor pada produk pakaian dan aksesoris pakaian, kertas sigaret, expansible polystyrene (EPS), dan perpanjangan BMTP pada ubin keramik.
Selain instrumen BMTP, Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang paling banyak menginisiasi penyelidikan antidumping. Namun, aktivitas pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) bukan dimaksudkan untuk melarang impor, melainkan untuk mendukung pemulihan industri di dalam negeri.
Di sisi lain, pelaku usaha berpandangan Indonesia perlu lebih melindungi industri dalam negeri dari praktik curang negara lain dan menciptakan daya saing dengan menggunakan instrumen trade remedies, khususnya antidumping. Namun, hal ini harus diiringi dengan pembenahan industri di dalam negeri.
2. Diskon PPNBM Mobil Baru Malah Untungkan Pembiayaan Mobil Bekas
Diskon pajak barang mewah atau PPnBM mobil baru ternyata belum mampu mengangkat kinerja pembiayaan yang menjadi salah satu tulang punggung kinerja industri. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2021, dari empat segmen pembiayaan kendaraan, piutang pembiayaan segmen mobil baru mendominasi dengan nilai Rp108,1 triliun atau koreksi 9,94 persen secara tahunan.
Segmen yang seharusnya mendulang berkah dari penerapan insentif tersebut ternyata mengalami realisasi yang cenderung stagnan secara bulanan sejak kebijakan itu berlaku pada Maret 2021. Bahkan pada Juli 2021, realisasinya makin turun sejak Juli 2020 yang mencapai Rp120,83 triliun.
Sementara itu, untuk segmen mobil bekas merupakan segmen yang kontraksinya tak terlalu dalam dibandingkan dengan tiga segmen lainnya. Segmen mobil bekas mencapai Rp55,69 triliun atau turun 3,52 persen secara tahunan. Secara bulanan, kinenrja segmen ini cenderung stagan setelah naik pada April 2021, justru ketika insentif diskon 100 persen PPnBM mobil baru berlaku.
Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha
3. Bersiap Sambut Banjir Dividen di Bulan September
Sejumlah emiten telah menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) untuk kinerja tahun buku 2020. Salah satu keputusan yang dihasilkan dalam agenda itu yakni pembagian dividen.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, ada sekitar 28 emiten yang akan melakukan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham dalam rentang 7 September hingga 30 September mendatang.
Hal ini menjadi kesempatan bagi investor untuk menikmati tambahan keuntungan atas hasil investasinya selama ini. Termasuk bagi kalangan manajer investasi. Berita ini juga memuat mengenai strategi manajemen investasi dalam menentukan saham-saham pilihannya.
4. Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Sektor Riil pun Girang
Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak akan berdampak langsung terhadap pemulihan sektor riil, mengingat terlalu banyak lini industri yang tertekan sangat dalam pada tahun kedua pandemi Covid-19.
Meksi begitu, kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit bisa memperpanjang napas usaha. Terutama untuk bisnis yang mulai kembali bergerak memanfaatkan momentum kebijakan yang lebih akomodatif.
Pelaku usaha pun menyambut positif keputusan OJK yang memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret tersebut.
5. Bukalapak Masuk Bisnis Maritim, Garap Marketplace Galangan Kapal
Bukalapak mulai menjajaki lini bisnis kemaritiman, dengan mengembangkan platform lokapasar alias marketplace galangan kapal terbesar di Indonesia. Bisnis tersebut melibatkan kemitraan dengan Docking.id.
Melalui platform BukaPengadaan, PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) menggaet Docking.id untuk menjaring pangsa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memperolah akses penyewaan galangan kapal dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Apalagi dari sekitar 250 perusahaan galangan kapal di Indonesia, baru 38% di antaranya yang telah menggunakan platform digital. Selebihnya masih menggunakan pola bisnis konvensional.