Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Bakal Beri Notasi Khusus Perusahaan dengan Hak Suara Multple (MVS)

Notasi khusus ini menjadi salah satu pertimbangan proteksi investor karena bisnis model perusahaan teknologi yang berbeda dari konvensional.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan penawaran umum saham perdana (IPO) PT Bukalapak.com  berpotensi mengerek nilai kapitalisasi pasar bursa sekitar Rp77,3 triliun hingga Rp87,3 triliun./ Bisnis-Dhiany
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan penawaran umum saham perdana (IPO) PT Bukalapak.com berpotensi mengerek nilai kapitalisasi pasar bursa sekitar Rp77,3 triliun hingga Rp87,3 triliun./ Bisnis-Dhiany

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan kebijakan notasi khusus bagi perusahaan yang memiliki multiple voting shares (MVS) atau saham hak suara multiple (SHSM).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa memang memberikan kesempatan bagi perusahaan teknologi untuk meraih dana segar di pasar modal dengan mengakomodasi keperluan tertentu seperti adanya SHSM.

Di sisi lain, kata Nyoman, perusahaan yang menerapkan SHSM perlu diberi tanda khusus agar kepentingan investor tetap terjaga, khususnya dalam memilih saham-saham yang akan mereka miliki.

“Dari sisi perusahaan tercatat tetap diberikan kesempatan di sisi lain kepentingan investor tetap kita jaga yaitu dengan memberikan notasi khusus,” ujarnya dalam sesi diskusi virtual bersama awak media, Rabu (28/7/2021)

Kepala Divisi layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso menambahkan, notasi khusus ini menjadi salah satu pertimbangan proteksi investor karena bisnis model perusahaan teknologi yang berbeda dari konvensional.

Menurutnya, meski sama-sama mengejar profit seperti perusahaan konvensional, perusahaan teknologi lebih banyak mengalokasikan kas mereka untuk ekspansi baik itu promosi, akuisisi, maupun pengembangan aplikasi.

“Jadi investor harus aware bahwa perusahaan-perusahaan ini adalah perusahaan yang akan menerapkan model bisnis berbeda dan akan ada yang menggunakan MVS, maka kami menyiapkan notasi khusus yang akan disematkan selama perusahaan ini masih menggunakan MVS,” ujar Saptono.

Sementara itu, dia menyebut saat ini regulasi terkait MVS atau SHSM masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dia memperkirakan aturan tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat karena pembahasannya telah rampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper