Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4, Kliring Berjangka Indonesia Pastikan Sistem Registrasi Gudang Bisa Diakses

Direktur PT KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan, PT KBI sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang memastikan para petani dan pemilik komoditas tetap dapat melakukan registrasi resi gudang. Dengan otomasi yang dilakukan, kegiatan registrasi resi gudang tetap berjalan seperti biasa.
Resi Gudang PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)/Istimewa
Resi Gudang PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau PT KBI memastikan sistem registrasi gudang tetap dapat digunakan di tengah pemberlakuan PPKM level 4.

Direktur PT KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan, PT KBI sebagai pusat registrasi resi gudang memastikan para petani dan pemilik komoditas tetap dapat melakukan registrasi resi gudang. Dengan otomasi yang dilakukan, kegiatan registrasi resi gudang tetap berjalan seperti biasa.

“Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan di sistem resi gudang. Selain itu, apa yang dilakukan KBI adalah sebagai bentuk keberpihakan korporasi kepada masyarakat khususnya petani dan pemilik komoditas,” jelasnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (27/7/2021).

Fajar mengatakan, dengan transformasi teknologi yang dilakukan KBI, proses registrasi resi gudang sangat meminimalisir pertemuan fisik. Upaya ini telah dilakukan KBI sebelum pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia.

Menurutnya, sejauh ini registrasi resi gudang tidak ada kendala berarti. Masyarakat petani dan pemilik komoditas dari seluruh Indonesia tetap dapat melakukan registrasi.

Terkait aplikasi teknologi untuk registrasi resi gudang, KBI juga telah memperbarui sistem registrasi dengan mengadopsi teknologi blockchain dan smart contract melalui Aplikasi IsWare Next Gen. Dengan aplikasi ini, petani dan pemilik komoditas dapat melakukan registrasi dengan cepat dan aman.

Di sisi lain, Fajar mengatakan PT KBI dengan otoritas terkait lainnya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan resi gudang, termasuk memperluas wilayah sosialisasi ke berbagai daerah khususnya ke sentra-sentra komoditas unggulan.

“Dalam situasi pandemi seperti saat ini, kegiatan sosialisasi dan edukasi tetap berjalan meskipun dilakukan secara daring,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, dan ikan.

Selain itu, ada pula bawang merah, rotan, kopra, teh, rumput laut, gambir, timah, gula putih kristal, kedelai serta ayam karkas beku.

Pemanfaatan resi gudang selama pandemi Covid-19, khususnya di semester I/2021 tercatat mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Data dari KBI, BUMN yang berperan sebagai pusat registrasi resi gudang menyebutkan, sepanjang semester I 2021, jumlah resi gudang yang di registrasi mengalami peningkatan sebesar 49 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2020.

Sebelumnya, pada Minggu 25 Juli 2021 Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan yang sedianya akan berakhir pada 26 Juli 2021, diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper