Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mumpung Turun Banyak, Cek Harga Emas 24 Karat di Antam, 17 Juli 2021

Hari ini, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp846.000 atau turun Rp8.000 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya Rp854.000 per gram
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. pada Sabtu (17/7/2021) mengalami penurunan dibandingkan dengan perdagangan kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp949.000, turun Rp7.000, dibanding harga kemarin Rp956.000. Sedangkan untuk emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp524.500, turun Rp3.500 dibandingkan harga kemarin Rp528.000.

Sementara itu untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.520.000. Selanjutnya emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.985.000.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp44.595.000, sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp89.112.000. Adapun ukuran 1.000 gram dihargai Rp889.600.000.

Di sisi lain, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp846.000 atau turun Rp8.000 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya Rp854.000 per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper