Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turun Banyak Nih! Harga Emas Antam 24 Karat Hari Ini, Rabu 30 Juni 2021

Hari ini, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp822.000 per gram, yang mengalami penurunan harga Rp5.000 dibandingkan dengan kemarin, Selasa (29/6/2021).
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam), Rabu (30/6/2021) terpantau mengalami penurunan dibandingkan dengan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp927.000, turun Rp5.000 dari posisi Selasa (29/6/2021).   

Sementara itu, emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp513.500 mengalami penurunan Rp2.500 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Adapun, untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.410.000. Selanjutnya, emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.765.000.   

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp43.495.000 sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp86.912.000. Ukuran 500 gram dihargai Rp433.820.000, sementara ukuran 1.000 gram dibanderol Rp867.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp822.000 per gram, yang mengalami penurunan harga Rp5.000 dibandingkan dengan kemarin, Selasa (29/6/2021).

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.   

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buy back.   

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper