Bisnis.com, JAKARTA – Perubahan tarif ekspor CPO di Indonesia dinilai tidak akan menimbulkan efek yang besar terhadap kinerja emiten-emiten perkebunan kelapa sawit.
Analis RHB Sekuritas Andre Benas menuturkan rencana revisi peraturan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja emiten-emiten sawit yang berorientasi ekspor.
Menurutnya, masih ada sejumlah faktor lain yang akan mempengaruhi kinerja emiten sawit, salah satunya adalah jumlah penjualan CPO.
“Kalaupun ada penambahan margin, tidak akan besar. Yang penting volume jual CPO-nya stabil,” katanya saat dihubungi pada Rabu (23/6/2021).
Menurutnya, volume ekspor CPO sebuah emiten akan mampu menutupi pergerakan bearish harga CPO yang tengah terjadi. Hal tersebut akan berimbas pada kinerja penjualan emiten yang optimal.
Adapun, Andre masih memasang outlook neutral pada sektor CPO. Salah satu saham yang dinilai masih menarik pada sektor ini adalah PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) dengan target harga Rp15.550.
Baca Juga
Selain itu, Andre juga merekomendasikan saham PT PP London Sumatera Indonesia Tbk (LSIP) dengan target harga harga Rp1.650.
Kendati demikian, Andre menambahkan, saham emiten sawit juga masih dibayangi koreksi harga minyak kelapa sawit mentah yang belakangan terjadi.
Ia memaparkan, penurunan harga CPO biasanya akan diikuti oleh koreksi harga saham. Hal ini karena harga saham emiten akan berbanding lurus dengan harga CPO.
“Harga CPO tidak berbanding lurus dengan potensi penerimaan emiten,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana akan mengubah tarif ekspor CPO pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa PMK akan keluar dalam waktu dekat karena seharusnya sudah terbit.
“Kalau bisa Juni ini, sebetulnya sudah 2 minggu. Harusnya lebih cepat, nanti saya lihat. Mungkin dalam proses harmonisasi dan penetapan saja,” katanya pada konferensi pers virtual, Senin lalu.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa meski belum terbit, keputusan sudah ditetapkan. Tarif pajak ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dimulai dengan harga US$750 perton.
Setiap US$50 kenaikan harga CPO, akan ada kenaikan dua tarif, yaitu US$20 perton untuk CPO dan US$16 perton untuk setiap produk turunannya.
“Dan untuk tarif maksimal harga CPO di atas US$1.000 perton akan ada tarif flat US$175. Jadi, tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas, tapi menggunakan treshold US$1.000 di mana tarifnya flat,” jelasnya.