Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Bursa Agar Gagal Bayar Surat Utang Tak Terjadi Lagi!

Peran bursa adalah melakukan pemantauan pemenuhan kewajiban perusahaan tercatat dan menyediakan disclosure yang optimal untuk pengambilan keputusan investasi investor.
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya agar peristiwa gagal bayar emiten terhadap surat utang para investor tidak terjadi. Pemantauan sejak awal terus diperkuat.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menuturkan peran bursa adalah melakukan pemantauan pemenuhan kewajiban perusahaan tercatat dan menyediakan disclosure yang optimal untuk pengambilan keputusan investasi investor.

"Bursa melakukan pemantauan atas kondisi perusahaan tercatat dari berbagai sumber informasi, antara lain Informasi Hasil Pemeringkatan, Laporan Keuangan, Berita Media Massa, Keterbukaan Informasi dan informasi lainnya," ujarnya, Selasa (22/6/2021).

Ketika otoritas bursa mendeteksi adanya indikasi awal perusahaan tercatat akan mengalami gagal bayar, maka bursa berwenang untuk menyampaikan permintaan penjelasan kepada perusahaan tercatat, mengundang emiten untuk menghadiri dengar pendapat, serta meminta kepada perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.

Sebagai bentuk perlindungan kepada investor, bursa memiliki kewenangan untuk dapat melakukan penghentian sementara efek perusahaan tercatat.

Dalam hal terdapat perusahaan tercatat yang mengalami gagal bayar, bursa terus memantau perkembangan atas penyelesaian permasalahan gagal bayar.

Pemantauan tersebut antara lain melalui dengar pendapat dan penyampaian permintaan penjelasan kepada perusahaan tercatat.

Di samping itu, bursa juga dapat meminta kepada perusahaan tercatat untuk menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana dan realisasi pemulihan kondisi perusahaan tercatat untuk memastikan publik mendapatkan informasi terkini atas perkembangan penyelesaian permasalahan perusahaan tercatat.

Di sisi lain, Manajemen perusahaan (Board of Director) merupakan organ perusahaan yang menjadi nahkoda Perusahaan.

Pihak ini yang menjalankan kegiatan operasional perusahaan termasuk mencari sumber pendanaan untuk kebutuhan perusahaan termasuk juga memikirkan dengan seksama pemenuhan atas kewajiban pembayarannya. Hal penting juga adalah bagaimana BoD memitigasi risiko dari sisi availability pemenuhan cash flow-nya.

Dari sisi lain, organ Komisaris perusahaan memiliki peran melakukan pengawasan kegiatan operasional yang dilaksanakan BoD termasuk memastikan mitigasi risiko sudah dilaksanakan oleh BoD.

"Dalam hal terjadi kondisi yang kurang kondusif terhadap kemampuan bayar perusahaan dan membutuhkan restrukturisasi maka BoD wajib melakukan upaya optimal agar proses ini dapat dilakukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper