Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia terus menggodok penyesuaian aturan untuk menyambut perusahaan teknologi raksasa di lantai Bursa. Kebijakan-kebijakan baru tersebut ditargetkan dapat rampung dalam waktu dekat.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa telah melakukan beberapa pengembangan yang dapat mendukung kegiatan IPO dan pencatatan di Indonesia, termasuk bagi perusahaan di bidang teknologi.
Salah satunya, Bursa sedang dalam tahapan penyelesaian pengembangan Peraturan Bursa no. I-A mengenai pencatatan efek. Selain itu BEI juga dalam proses diskusi bersama OJK dalam rangka pengembangan regulasi terkait multiple voting shares (MVS).
“Kami telah menyampaikan hasil rule making rule (RMR) Peraturan Bursa No. I-A kepada OJK dan saat ini dalam tahapan pembahasan bersama OJK. Kami menargetkan Peraturan I-A yang baru dapat digunakan oleh stakehokders sesegera mungkin,” kata Nyoman, Selasa (18/5/2021)
Nyoman menuturkan, tujuan dari revisi Peraturan Pencatatan I-A ini salah satunya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada perusahaan dari berbagai industri untuk dapat tercatat di BEI, namun tetap menjaga kualitas Perusahaan Tercatat tersebut.
“Oleh karena itu, sebagaimana pada tahapan rule making rule I-A ini kami merumuskan beberapa opsi baru terkait persyaratan awal untuk tercatat di BEI baik di Papan Utama maupun Papan Pengembangan,” imbuhnya.
Opsi-opsi tersebut antara lain penggunaan Net Tangible Asset (NTA), akumulasi laba sebelum pajak dan kapitalisasi pasar, pendapatan dan kapitalisasi pasar, total aset dan kapitalisasi pasar, atau operating cashflow kumulatif dan kapitalisasi pasar, yang mana beberapa persyaratan tersebut merupakan beberapa best practice di Bursa regional dan global.
Nantinya, calon Perusahaan Tercatat dapat memilih satu dari beberapa opsi tersebut yang sesuai dengan kondisi perusahaan untuk tercatat di Papan Utama maupun di Papan Pengembangan.
Selain itu, dalam draft revisi peraturan I-A tersebut, Bursa juga melakukan penyesuaian mengenai aturan terkait free float, yang mana dalam konsep Peraturan I-A revisi, untuk istilah free float akan kami definisikan sebagai saham publik atau public float.
“Konsep pengaturan saham publik ini nantinya akan berbeda dengan penerapan saat ini merujuk kepada Peraturan I-A yang berlaku. Detil mengenai pengaturan saham publik dapat kami sampaikan setelah konsep Peraturan I-A revisi mendapatkan persetujuan dari OJK,” pungkas Nyoman.