Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia dengan kode TX pada Senin (3/5/2021).
Dalam pengumuman ditandatangani Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Laksono Widodo, Bursa melakukan pemeriksaan terhadap Dhanawibawa Sekuritas. Dari hasil pemeriksaan ditemukan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan tidak memenuhi ketentuan.
"Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan," papar BEI.
Baca Juga
Berkenaan dengan hal tersebut, maka sejak sesi I perdagangan Selasa (4/5/2021), PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa dan denda Rp178 juta.
Berdasarkan peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih, MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.
Dalam POJK no.52 tahun 2020, Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/ Penawaran umum terbatas.