Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Bursa Sanksi Dhanawibawa Sekuritas

Dari hasil pemeriksaan BEI ditemukan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan tidak memenuhi ketentuan.
Pekerja mengambil gambar pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan ponselnya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/5/2020). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pergerakan IHSG pada Senin (11/5/2020) berakhir di level 4.639,1 dengan penguatan sekitar 0,91 persen atau 41,67 poin dari level penutupan perdagangan sebelumnya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pekerja mengambil gambar pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan ponselnya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/5/2020). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pergerakan IHSG pada Senin (11/5/2020) berakhir di level 4.639,1 dengan penguatan sekitar 0,91 persen atau 41,67 poin dari level penutupan perdagangan sebelumnya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia dengan kode TX pada Senin (3/5/2021).

Dalam pengumuman ditandatangani Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Laksono Widodo, Bursa melakukan pemeriksaan terhadap Dhanawibawa Sekuritas. Dari hasil pemeriksaan ditemukan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan tidak memenuhi ketentuan.

"Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan," papar BEI.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka sejak sesi I perdagangan Selasa (4/5/2021), PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa dan denda Rp178 juta.


Berdasarkan peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih, MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.

Dalam POJK no.52 tahun 2020, Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/ Penawaran umum terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper